Pengertian Penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan atas ketidakjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Ketidakjelasan suatu peraturan bisa disebabkan karena adaya kesenjangan antara peraturan tertulis dengan kesadaran hukum suatu masyarakat yang ada, atau karena memang peraturan yang tertulis tidak dapat dimengerti atau bahkan mempunyai pengertian yang bermacam-macam menurut bahasa yang ada (secara tertulis) yang dibaca oleh pembaca peraturan tersebut.
Penafsiran (interpretasi) peraturan perundang-undangan sendiri merupakan suatu cara mencari dan menetapkan pengertian pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan keadaan dimana peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan dengan tidak menyimpang dari yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang. Penafsiran hukum ini merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan khususnya dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal undang-undang.
Jadi, penafsiran hukum pajak adalah suatu upaya atau usaha untuk menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum pajak yang ada dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi. Hukum pajak yang dimaksud adalah hukum tertulis, meliputi; peraturan perundang-undangan, perjanjian perpajakan, yurisprudensi perpajakan, dan doktrin perpajakan.
Apabila suatu peraturan menimbulkan berbagai penafsiran menurut pembacanya, maka yang berwenang memutuskan penafsirannya adalah hakim, yaitu dalam hal terjadi sengketa yang diajukan ke pengadilan.
Penafsiran hakim hanya mengikat pihak yang bersengketa saja dan tidak mengikat umum.