Pengertian Melunasi Utang Pajak

Pengertian Melunasi Utang Pajak - Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melunasi utang pajak. Apabila kita mempelajari undang-undang perpajakan, akan dibedakan antara pengertian “Utang Pajak” dan “Pajak yang Terutang”. Pada hakikatnya, istilah utang pajak tidak berbeda dengan pajak yang terutang sebagai suatu kewajiban yang wajib dibayar lunas oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Istilah utang pajak digunakan dalam UU PPSP (Pasal 1 angka 8) dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak ini timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau pelaksanaan penagihan pajak. 

Istilah pajak yang terutang digunakan dalam UU KUP (Pasal 1 angka 10) dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengertian pajak yang terutang: 
  • Pada suatu saat, misalnya pengenaan pajak atas penghasilan dari undian (kuis berhadiah), di sini tidak mengenal masa pajak maupun tahun pajak. 
  • Dalam Masa Pajak, misalnya pajak yang terutang atas PPh Masa yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25) 
  • Dalam Tahun Pajak, misalnya pajak penghasilan dari hasil perhitungan tahunan. 
  • Dalam Bagian Tahun Pajak, ada dua pengertian bagian tahun pajak, yakni mereka yang datang ke Indonesia Dalam Tahun Berjalan, atau mereka yang akan meninggalkan Indonesia Dalam Tahun Berjalan. 
Misalnya, Ny. Manohara yang bertempat tinggal di Indonesia, pada 30 Juni 2009 pergi ke luar negeri untuk selamanya. Maka, bagian tahun pajak Ny. Manohara untuk tahun 2009 dimulai per 1 Januari 2009 dan berakhir 30 Juni 2009. Sedangkan Tn. Fachry yang berasal dari Malaysia, pada tanggal 1 Juli 2009 berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Maka, bagian tahun pajak Tn. Fachry untuk tahun 2009 dimulai per 1 Juli 2009 dan berakhir 31 Desember 2009. 

Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang, dalam penerapannya digunakan asas hukum lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus (UU PPSP) mengesampingkan aturan yang umum (UU KUP). 

Maka, yang paling tepat digunakan adalah pengertian yang terdapat pada UU PPSP karena lebih luas cakupannya dibandingkan dengan pengertian utang pajak yang dimaksud dalam UU KUP. Berarti utang pajak tidak hanya pajak yang kurang dibayar, tetapi juga termasuk sanksi administrasinya.

Subscribe to receive free email updates: