Pemberitahuan karena mencapai Batas Usia
Pensiun
Bata usia seorang PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Namun demikian
bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjanag sampai usia
tertentu.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dan kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, apabila tidak menjabat lagi
jabatan tersebut, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS denan mendapat
hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang manjabat jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, apabila ia
diberhentikan dari jabatannyadan ada rencana dalam waktu singkat mengangkatnya
dalam hjabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka menunggu pengangkatannya
dalam jabatan baru, PNS yang bersangkutan tidak dibrhentikan sebagai PNS dan
dalam waktu 6 (enam) bulan sudah harus ada keputusan pengangkatan dalam jabatan
baru tersebut.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai batas usia
pensiun, pimpinan instansi wajib memebritahukan kepada PNS yang bersangkutan,
bahwa ia akan diberhentikan sebagai PNS. Berdasarkan pemeritahuan tersebut, PNS
mengajukan permohonan berhenti denan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencaoai batas usia pensiun tetapi tidak
mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
mendapat hak-hak kepegawaian sesuai pereturan perundangan yang berlaku
berdasarkan data yang berlaku brdasarkan data yang ada pada instansi yang
bersangkutan.