Pemberhentian karena Adanya Penyederhanaan
Organisasi
Perubahan satuan-satuan organisasi asakalanya mengakibatkan kelebihan
PNS. Apabila terjadi hal yang demikian, maka PNS yang kelebihan itu disalurkan
kepada satuan organisasi negara lainnya.
Instansi yang karena disederhanakan organisasinya kemudian menyusun
daftar PNS tersebut dan menyampaikan kepada kepala BKN. Kemudian BKN mengatur
penyaluran kelebihan PNS tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan
instansi yang membutuhkan
Apabila kelebihan PNS karena adanya penyederhanaan organisasi tidak
mungkin disalurkan kepada instansi lain maka PNS tersebut diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dengan hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
a.
Apabila telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, maka
ia doberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
b. Apabila usia belum mencapai 50 (lima puluh) tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu.
c. Uang tunggu tersebut diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama 1 (satu) tahun, sengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Apabila pada saar berakhirnya pemberian uang tunggu usia PNS telah mencapai 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
d. Apabila PNS tersebut diatas pada saat berakhirnya uang tunggu belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
e. Apabila PNS tersebut diatas pada sat berakhirnya uang tunggi telah mencapai usia 50 tahun tetapi masa kerja kurang dari 10 tahun maka ia duberhentikan denan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun.