Pemberhentian karena Melakukan
Pelanggaran/Tindak Pidana
Pegawai Negri Sipil dapat diberhentikan tidak denan hormat sebagai PNS
karena:
a.
Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji jabatan atau
pelanggaran disiplin berat;
b. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dengan sengaja melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam pidana penjarasetinggi-tingginya 4 tahun atau ancaman pidana lebih berat.
Pemberhentian sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengna hormat, tergantunf pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yangditimbulkan oleh perbuatan itu.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena:
a. Melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denan jabata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengann 436 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
b. Melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengna 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani
atau Rohani (Uzur)
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan Team Penguji Kesehatan dinyatakan:
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan Team Penguji Kesehatan dinyatakan:
a.
Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
karena kesehatannya
b.
Menderita penyakit/kelainan yang berbahaya bagi dirinya
sendiri dan atau lingkungan kerjanya
c.
Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja
kembali.