Pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia atau Hilang

Pemberhentian karena Meninggal Dunia atau Hilang 
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang.

Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan hilang yang sebelum melewati 12 bulan ditemukan kembali masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai PNS.

Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan hilang yang sebelum melewati 12 bulan diketemukan klembali tetapi cacat, diperlakukan sebagai berilut:
a.       Diberhentilan denagn hormat sebagai PNS denan hak ensium bila ia memiliki masa kerja sekurangnya 4 tahun
b.      Apabila hilamng dan cacatnya dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatannya, ia diberhentikan sebagai PNS sengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja

Pegawai Negeri Sipil yang elah dinyatakan hilang kemudian diketemukan kembali setelah melewati waktu 12 buland diperlukan sbb:
a.       Apabila ia masih sehat, dipekrjakan kembali
b.      Apabila ia masih dapat bekerja kembali dalam semua jabatan negeri berdasarkam suarat keteranan

Team Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian karena Sebab Lain

Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali pada instansi induknya setelah habis menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instans induknya setelah habi Cuti Diluar Tanggungan Negara, maka: 

a.       Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka PNS yang besangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan keterlambatan tersebut dapat diterima oejabat yang berwenang dan ada lowongan setelah terlebih dahulu mendapat persetujan dari kepala BKN 

b.      Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan tentang keterlambatan itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka PNS yang besangkutan diberhentikan denga hormat sebagai PNS 

c.       Apabila keterlambatan melaporkan diri lebih dari 6 bulan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai PNS

Subscribe to receive free email updates: