Hak-hak Kepegawaian
Diberhentikan dengan hormat
1)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai akubat
penyedrhanan organisasi, diberhentikan denan hormat dengan diberikan hak-hak
kepegawaian sbb:
-
Diberikan hak pensiun bila usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 10 (sepiluh) tahun;
-
Diberhentikan dari jabatan negeri dengan diberikan
uang tunggu, bila belum memenuhi usia dan masa kerja dimaksud
2) Pegawai Negeri Sipil yang menurut surat Keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagidalam semua jabatan negeri karena kesehatannya diberhentikan sebagai PNS dengan mendapat hak pensiun apabila:
Tanpa terikat masa kerja pensiun, bila penyebabnya oelh dan karena manjalankan kewajiban jabatan
Telah memiliki masa kerja 4 tahun bila bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan.
Uang Tunggu
Yang berhak menerima Uang Tunggu adalah PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri karena:
Yang berhak menerima Uang Tunggu adalah PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri karena:
1.
Sebaai tenaga kelebihan akibat penyederhanaan
organisasi dan tidak dapat disalurkan ke instansi lain serta belum memenuhi
syarat pensiun
2.
Menderita penyakit uang membahayakan bagi diri dan
oarng ain dan belum memenuhi syarat pensiun
3.
Berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan
belum memenuhi syarat pensiun
4.
Tidak dapt dipekerjakan kembai setelah berakhirnya cuti
di luar yanggungan negara dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Lamanya pemberian uang tunggu 1 tahun dan dapat diperpanjaang setiap kali paling lama 1 tahun, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Besarnya uang tunggu:
Lamanya pemberian uang tunggu 1 tahun dan dapat diperpanjaang setiap kali paling lama 1 tahun, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Besarnya uang tunggu:
-
80% dari gaji pokok tahun pertama
-
75% dari gaji pokok untuk selanjutnya
Selama menjalani uang tunggu, masih berstatus sebagai PNS, sehingga berhak diberikan kenaikan gaji berkala, tunjanagn kelaurga, tunjangan pangan.
PNS yang selesai menjalani uang tunggu:
Selama menjalani uang tunggu, masih berstatus sebagai PNS, sehingga berhak diberikan kenaikan gaji berkala, tunjanagn kelaurga, tunjangan pangan.
PNS yang selesai menjalani uang tunggu:
a.
Telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa
kerja sekurang-lurangnya 10 tahun diehentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
hak pensiun;
b. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tetapi pensiunnya baru diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya ia mencapai usia 50 tahun.
Belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang
dari 10 tahun maka ia diberhentikan denan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun