Syarat dan Dasar Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Pensiun Pegawai Negeri Sipil
UMUM
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969b antara lain menyatakan bahwa pensiun adalah jaminan dari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara

Selain dari pada itu Undang-undang No 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 juga menegaskan bahawa setiap PNS yang diberhentikan denan hormat sebagai PNS dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun

Pada pokoknya pensiun adalahmenjadi kewajiban dari setiap oramhuntk berusahan menjamin hari tuanya, dan untuk itu setiap PNS wajib menjadikan peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemeintah

Karena pensiun bukan hanya sebagai jaminan hari tua tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka pemerintah memberikan sumbangannya kepada PNS. Iuran pensiun PNS dan sumbangan pemerintah ersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.

SYARAT-SYARAT PENSIUN
PNS berhak atas pensiun apabila:
a.       Telah mencapai sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun

b.      Oelh tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan

c.       Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yangtidak disebabkan oleh dan kerena menjalankan tugas kewajiban jabatanntannya

d.      Diberhentikan denan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusaha sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun

e.       Mencapai BUP menurut ketentuan Peraturan Pemerintahan No: 32 Tahun 1979

DASAR PENSIUN

Dasar pensiun yang dipakau untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku

Besarnya pensiun pegawai negeri sipil sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sbb:
a.       Pensiun pegawai negeri sipil sebulan sebanyak-banayaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;

b.      Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena manjalankan tugas kewajiban jabatannya, mnala besarnya pensiun yang diterima adalah 5% dari dasar pensiun

c.       Pensiun pegawa sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundangundangan yang berlaku

Subscribe to receive free email updates: