Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun

Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda

Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda hapus: 
1)      Jika penerima pesiun tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau Pegawai Ngeri suatu Negara asing; 

2)      Jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda atau duda atau begian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan pencasila; 

3)      Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau begian ppensiun tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebaenarnya tidak berhak diberikan pensiun

Dalam hal-hal tersebut pada angka (1) dan (2), maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut angka (3) surat keputusan termaksud dicabut.

Subscribe to receive free email updates: