Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda hapus:
1) Jika penerima pesiun tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau Pegawai Ngeri suatu Negara asing;
2) Jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda atau duda atau begian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan pencasila;
3) Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau begian ppensiun tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebaenarnya tidak berhak diberikan pensiun
Dalam hal-hal tersebut pada angka (1) dan (2), maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut angka (3) surat keputusan termaksud dicabut.