Permintaan Pensiun Janda/Duda
Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda,
janda-janda/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat
yang berwenang denga disertai:
a.
Surat keterangan kematian atau salinannya uang disahkan
oleh yang berwajib
b.
Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib
c.
Daftar susunan keluarga uang disahkan oleh yang berwajib
yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
d.
Surat keputusan yang menetapkan pangat dan gaji
terakhir pegawai yang meninggal dunia
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pesiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
Permintaan dimaksud diatas harus dilengapi dengan:
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pesiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
Permintaan dimaksud diatas harus dilengapi dengan:
a.
Surat keteranan kematian atau salinannya yang disahkan
oleh yang berwajib
b.
Salinan kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan
keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang
memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan
c.
Surat keteranagn dari yang berwajin yang menerangan
bahwa anak (anak-anak) itutidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan
sendiri
d.
Surat keputusan yangmenetapkan pangkat dan gaji pokok
terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia
Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja berkewajiban untuk membantu agar mengirim surat-surat permintaan besarnya lmpiran-lampirannya termaksud diatas terlaksana selekas mungkin
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berkutnya PNS atau penerima pensiun oegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oelh yang besangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu
Berakhirnya pensiun janda/duda
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja berkewajiban untuk membantu agar mengirim surat-surat permintaan besarnya lmpiran-lampirannya termaksud diatas terlaksana selekas mungkin
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berkutnya PNS atau penerima pensiun oegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oelh yang besangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu
Berakhirnya pensiun janda/duda
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a.
Janda/duda yang bersangkutab meninggal
dunia
b.
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi
syarat-syarat untuk menerimanya
Pembatalan Pensiun janda/duda
Pensiun janda/duda atau begian pensiun janda yang diberikan kepada janda pensiun/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutab menikah lagi, terhitung mulai bulan berikutnya perkawainan out dilangsungkan.
Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud diatas terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda tau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Pembatalan Pensiun janda/duda
Pensiun janda/duda atau begian pensiun janda yang diberikan kepada janda pensiun/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutab menikah lagi, terhitung mulai bulan berikutnya perkawainan out dilangsungkan.
Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud diatas terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda tau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.