Permintaan Pensiun PNS Janda/Duda

 Permintaan Pensiun Janda/Duda 
Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, janda-janda/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang denga disertai:
a.       Surat keterangan kematian atau salinannya uang disahkan oleh yang berwajib
b.      Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib
c.       Daftar susunan keluarga uang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
d.      Surat keputusan yang menetapkan pangat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia

Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pesiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.

Permintaan dimaksud diatas harus dilengapi dengan:
a.       Surat keteranan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
b.      Salinan kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan
c.       Surat keteranagn dari yang berwajin yang menerangan bahwa anak (anak-anak) itutidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri
d.      Surat keputusan yangmenetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia

Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja berkewajiban untuk membantu agar mengirim surat-surat permintaan besarnya lmpiran-lampirannya termaksud diatas terlaksana selekas mungkin

Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berkutnya PNS atau penerima pensiun oegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oelh yang besangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu 

Berakhirnya pensiun janda/duda

Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a.       Janda/duda yang bersangkutab meninggal dunia
b.      Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya 

Pembatalan Pensiun janda/duda
Pensiun janda/duda atau begian pensiun janda yang diberikan kepada janda pensiun/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutab menikah lagi, terhitung mulai bulan berikutnya perkawainan out dilangsungkan.

Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud diatas terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda tau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.

Subscribe to receive free email updates: