Pensiun Orang Tua
Apabila seorang PNS/CPNS tewas, apabila tidak meninggalkan
suami/isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang
tua almarhun diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20%dari pensiun
janda/duda
Jika kedu orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing
diberikan separoh dari jumlah dimaksud
Pemberian Pensiun
Pemberian pensiun PNS, Pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberhentikan PNS yang besangktutan, dibawah pengawasan dan koordinasi Kepal Badan Kepegawaian Negara
Pemberian pensiun PNS, Pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberhentikan PNS yang besangktutan, dibawah pengawasan dan koordinasi Kepal Badan Kepegawaian Negara
Pendaftaran Isteri/suami/anak
Pendaftaran istri (istri-istri)/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakuakn PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk kepala BKN. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakuakn dengan sepengethuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah istri/suami itu dihapus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pensiun.
Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun anda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
Pendaftaran istri (istri-istri)/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakuakn PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk kepala BKN. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakuakn dengan sepengethuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah istri/suami itu dihapus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pensiun.
Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun anda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
a.
Anak-anak PNS atau penerima pensiun pegawai dari
perkawinannya denga isteri/suami yangdidaftar sebagai yang berhak menerima
pensiun janda/duda
b.
Anak-anak PNS wanita atau penerima pensiun wanita
Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yangsah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus
Pendaftaran isteri (istri/istri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakuakan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran
Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yangsah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus
Pendaftaran isteri (istri/istri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakuakan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran