Pemberian dan Pensiun Orang Tua

Pensiun Orang Tua 
Apabila seorang PNS/CPNS tewas, apabila tidak meninggalkan suami/isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhun diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20%dari pensiun janda/duda

Jika kedu orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud

Pemberian Pensiun

Pemberian pensiun PNS, Pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberhentikan PNS yang besangktutan, dibawah pengawasan dan koordinasi Kepal Badan Kepegawaian Negara

 Pendaftaran Isteri/suami/anak

Pendaftaran istri (istri-istri)/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakuakn PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk kepala BKN. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakuakn dengan sepengethuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.

Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah istri/suami itu dihapus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pensiun.

Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun anda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
a.       Anak-anak PNS atau penerima pensiun pegawai dari perkawinannya denga isteri/suami yangdidaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
b.      Anak-anak PNS wanita atau penerima pensiun wanita

Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yangsah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus

Pendaftaran isteri (istri/istri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakuakan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran

Subscribe to receive free email updates: