MASA KERJA PENSIUN
Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun
adalah:
a.
Waktu bekerja sebagai PNS
b.
Waktu bekerja sebagai anggota ABRi
c.
Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan
menerima penghasilan dari Sngaran Negara, APBN atau Bank Negara
d.
Masa selama menjalankan kewajiban sebagai pelajar dalam
Pemerintahan RI pada masa perjuangan phisik
e.
Masa sebagai Veteran Pembela Kemedekaan
f.
Masa sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan
g.
Masa sebagai Veteran pegawai pada sekolah
PENSIUN JANDA/DUDA
Yang berhak menerima pensiun janda/duda adalah istri(istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal sunia/tewas, atu penerima pensiun pegawai negeri yang meningal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.
Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 56% dari dasar pensiun dengan ketentuan:
PENSIUN JANDA/DUDA
Yang berhak menerima pensiun janda/duda adalah istri(istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal sunia/tewas, atu penerima pensiun pegawai negeri yang meningal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.
Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 56% dari dasar pensiun dengan ketentuan:
a.
Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak
menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri
adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara istri-istri itu.
b. Besarnya pensiun janda/duda dimaksud diatas, tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peratuan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan:
a.
Apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak
menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri
72%dari dasar pensiun dibagi rata istri-istri
b. Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud diatas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/istri.
Pensiun Anak
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka:
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka:
a.
Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya,
apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu
b.
Satu bagian pensiun janda diberikan kepada
masing-masing golongan anak seayah-seibu
c.
Pensiunan duda diberikan kepada anak
Apabila PNS pria atau oenerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai istri (istri-istri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari istri yang telah meninggal dunia atau telah secari, mka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing istri dan golonga anak seayah seibu
Kepada anak (anak-anak) yang bu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
Anak-anak sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meningal dunia:
Apabila PNS pria atau oenerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai istri (istri-istri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari istri yang telah meninggal dunia atau telah secari, mka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing istri dan golonga anak seayah seibu
Kepada anak (anak-anak) yang bu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
Anak-anak sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meningal dunia:
a.
Berusi kurang dari 25 tahun atau
b.
Tidak mempunyai penghasilan sendiri atau
c.
Belum menikah/belum pernah manikah