Bapertarum Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bapertarum Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1.      UMUM
Perumahan merupakan kebutuhan pokok manusia, sehingga setiap manusia perlu memenuhinya, termasuk didalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). namun demikian kemampuan keuangan PNS terbatas sehingga perlu diupayakan cara agar kebutuhan tersebut bias terpenuhi sesuai kemampuan PNS. untuk itulah perlu usah gotong-royong berdasar kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan PNS melalui tabungan perumahan.

2.      PENGERTIAN
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS adalah salah satu program yang dicanangkan Pemerintah dalam upaya membantu PNS untuk mendapatkan perumahan

3.      LANDASAN HUKUM
Keppres 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan PNS jo Keppres 46 Tahun 1994 tentang perubahan Keppres 14 Tahun 1993.

4.      MAKSUD DAN TUJUAN
Taperum PNS dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dengan cara:
-       membantu uang muka pembelian rumah
-       membantu sebagian biaya pembangunan rumah bagi PNS yang sudah memiliki tanah sendiri didaerah tempat kerja
Pengelolaan dana tabungan perumahan PNS ditangan BAPERTARUM

5.      KEWAJIBAN
Pembayaran tabungan perumahan dilakukan dengan cara pemotongan gaji PNS tiap bulan dimulai Bulan Februari 1993 yang disetor ke rekening Menkeu atas nama Bapertarum PNS
Besarnya iuran adalah:
a.       Golongan I sebesar Rp. 3.000,-
b.      Golongan II sebesar Rp.5000,-
c.       Golongan III sebesar Rp.7000,-
d.      Golongan IV sebesar Rp.10.000,-

6.      KETENTUAN UMUM
a.       Yang berhak atas bantuan Taperum PNS aktif Gol Ruang I, II dan III dan Golongan IV/a dan IV/b dengan prioritas Gol I dan II.
b.      Belum memiliki rumah sendiri
c.       Mempunyai masa kerja minimal 5 tahun
d.      Diberikan sekali semasa menjadi PNS (aktif)
e.       Apabila suami PNS, yang berhak Taperum hanya salah Satu
f.       Besarnya bantuan :
-          Golongan I sebesar Rp. 1-200.000,-
-          Golongan II sebesar Rp. 1.500.000,-
-          Golongan III sebesar Rp. 1.800.000,-
-          Golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 2.100.00,-
g.      Tabungan dikembalikan tanpa bunga kepada PNS yang berhenti kaena pemrintaan sendiri/diberhentikan dan belum pernah menerima Taperum
h.      Biaya renovasi rumah tidak termasuk dalam program Bapertarum
i.        Bentuk bantuan berupa:
1)      Bantuan uang muka KPR kepada PNS
2)      Bantuan sebagai biaya membangun rumah diatas tanah yang dimiliki secara syah dan berada dilokasi pemohon bekerja.

7.      PERSYARATAN
a.         BANTUAN UANG MUKA KPR
Mengisi formulir bantuan dilampiri:
§  Fc.KTP disyahkan Lurah dan Camat
§  Fc.KARPEG disyahkan institusi
§  Surat keterangan telah bekerja minimal 5 tahun
§  Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari RT, RW, Lurah, Camat dan Instansi kerja
§  Surat penegasan persetujuan penyediaan kredit dari Bank
§  Fc. SK CAPEG
§  Fc. Sk terakhir
b.      BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN RUMAH DIAAS TANAH MILIK SENDIRI
Mengajukan permohonan dilampiri:
§  Fc. KTP yang disyahkan
§  Fc. KARPEG
§  Fc. SK PNS pangkat terakhir yang disyahkan
§  Surket belum mamiliki rumah sendiri
§  Fc. IMB atau surat ijin mendirikan rumah tinggal
§  Fc. Bukti kepemilikan tanah
§  SPPT (pajak)
§  Bila tanah atas nama istri, dilengkapi surat nikah
§  Tanah benar-benar tidak ada bangunan
§  Sugguh-sungguh belum memiliki rumah
§  Bukan untuk biaya renovasi
c.       PENGAMBILAN TAPERUM BAGI PNS YANG BERHENTI KARENA PENSIUN, MENINGGAL DUNIS ATA U BERHENTI BEKERJA, DAPAT MELALUI PT. TASPEN (Persero)
§  SK Pensiun/Pemberhentian
§  Surat pengantar dari instansi tentang riwayat kepangkatan
§  Mengisi pernyataan belum penah menerima bantuan perumahan dari BAPERTARUM
8.      TATA CARA PENGAJUAN
(untuk uang muka KPR dan bantuan SBMR)
  • Mengambil  formulir permohonan (Biro Kepg)
  • Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  • Diajukan ke Biro Kepeg
  • Biro Kepeg mengusulkan PNS yang lulus seleksi ke Gubernur
  • Gubernur mengirim permohonan ke BAPERTARUM
  • Laporan PNS yang lolo seleksi ke Biro Kepeg untuk diketahui

9.      TATA CARA PENYALURAN
  1. Pembayaran bantuan uang muka KPR
-          BTN cabang setempat diberi wewenang mengeluarkan persetujuan bantuan uang muka KPR. BTN Pusat melaporkan realisasinya kpada BAPERTARUM PNS
-          Keter. Pendukung adalah KTP, SK KP terakhir , fc surat penegasan persetujuan penyediaan kresit/surat perjanjian akat kredit dari BTN dan surat pernyataan belum memiliki rumah dari PNS
  1. Pembayaran bantuan sebagian mambangun rumah
-          Bank penyalur menerima dana untuk bantuan SBMR dari BTN berdasar surat perintah membayar dari BAPERTARUM PNS
-          Bank penyalur menyampaikan dana pada PNS dengan data pendukung: KTP, SK KP terakhir, fc IMB, pernyataan belum memiliki rumah
  1. Pembayaran pengembalian tabungan perumahan
-          Yang berhak menerima pengembalian adalah PNS yang pensiun, meninggal  dunia atau berhenti karena sebab lain dan belum pernah menerima fasilitas uang muka KPR ataupun bantuan SBMR
-          Keterangan pendukung: KTP, SK KGB/KP terakhir, SK Pensiun atau SK pemberhentian, atau SK dari PYB bagi PNS yang meninggal dunis dan surat ahli waris
  1. Bagi PNS yang pensiun TMT 01-10-1994 tidak perlu mengajukan permohonan karena secara otomatis akan diterimakan oleh PT. TASPEN (persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun pertama dan THT

Subscribe to receive free email updates: