Asuransi Kesehatan (Askes)

Asuransi Kesehatan (Askes)
1.      LATAR BELAKANG
Setiap orang mempunai resiko yang sama untk terserang penyakit, termasuk di dalamnya PNS. Oleh karena itu perlu perlindungan kesehatan bagi PNS, yang meliputi pengobatan dan perawatan, sehingga mereka terjamin kesejahteraannya.

2.      DESKRPSI
Asuransi Kesehatan (ASKES) adalah jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada PNS

3.      SANTUNAN ASURANSI
A.    Metode Sejumlah Uang
Dengan metode ini ganti rugi finansial diberikan kepada tertangging sesuai dengan jumlah dana yang ditentukan sebelumnya ketika asuransi ditutup
1)      Penanggung memberikan sejumlah uang santunan kesehatan setiap kali tertanggung sakit, tanpa mengindahkan besar/kecilnya  biaya pengobatan
2)      Penanggung memberikan sejumlah uang santunan setiap kali tertanggung sakit, sebesar dana yang tersedia
B.     Metode Dana Sakit
Menurut metode ini santuna yang diberikan penanggung kepada tertanggung disesuaikan dengan besar kecilnya biaya pengobatan(biaya dokter, obat-obatan, rontgen dsb)

4.      POLIS ASURANSI KESEHATAN
Kepada peserta diwajibkan membayar premi kepada penanggung sesuai jumlah dan periode waktu yang ditentukan.

5.      RESIKO YANG DIKECUALIKAN
Ada beberapa penyakit yang dikecualikan dari jaminan asuransi kesehatan, antara lain:
a.       Penyakit atau sakit yang disebabkan oleh kecelakaan
b.      Penyakit yang terjadi kadena disengaja, seperti minum obat melebihi dosis
c.       Penyakit karena mencoba bunuh diri
d.      Penyakit karena penyalahgunaan obat, seperti narkotika dsb
e.       Obat yang tidak berkaitan dengan penyakit, seperti minyak gosok dsb
f.       Kaca mata, gigi buatan, alat bantu dengar
g.      Penyakit yang disebabkan peperangan
h.      Penyakit yang disebabkan inti atom atau nuklir/radio aktif
i.        Penyakit yang disebabkan gas bumi, gas beracun dsb
j.        Penyakit yang disebabkan karena bencana alam

Subscribe to receive free email updates: