Askes Pns/Penerima Pensiun, Veteran/Perintis Kemerdekaan

ASKES PNS/PENERIMA PENSIUN, VETERAN/PERINTIS KEMERDEKAAN

Pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Dalam rangka tersebut pemerintah membentuk:
a.       Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDKP) yang diselenggarakan Badan Khusus dibawah Dep. Kesehatan
b.      Perum husada Bhakti
c.       PT. (Persero) Asuransi kesehatan ndinesia yang ditetapkan dengan PP. No 6

TUJUAN
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi kesehatan dengan mengembangkan sistem pemeliharaan dan oembiayaan kesehatan yang efisien dan efektif

Meningkatkan status kesehatan PNS, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya

 PESERTA
a.       Peserta Wajib
1)      PNS (CPNS, PNS, Pejabat Negara)
2)      Penerima Pensiun
-          PNS yang berhenti dengan hak pensiun
-          Prajurit ABRI dan PNS dilingkungan HANKAM yang berhenti dengan hak pensiun
-          Pejabat negara berhenti dengan hak pensiun
-          Janda/duda/anak yatim piatu dari PNS, Prajurit BRI, PNS HANKAM, serta Pejabat Negara yang berhak pensiun
-          Veteran
-          Perintis kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan
b.      Peserata Sukarela
-          Pegawai BUMN/BUMD dan swasta
-          Pegawai badan lainnya
c.       Masa kepesertaan
§  Masa kepesertaan sejak yang besangkutan membayar iuran
§  Bagi veteran dan Perintis Kemerdekaan sejak iurannya dibayar pemerintah
d.      Penghentian dari kepesertaan
§   Sudah tidak lagi sebagai PNS atau Peneima Pensiun
§   Bagai Veteran dan Perintis Kemerdekaan, setelah iuran wajibnya tidak lagi ditanggung Pemerintah
§   Bagi Pegawai BUMN dan Badan lain yang sudah tidak membayar iurannya

e.       Kewajiban Peserta
§  PNS Penerima Pensiun dan Pejabat Negara wajib membayar 2% dari penghasilan
§  Iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditanggung Pemerintah
§  Memberikan data diri dan keluarga
§  Wajibmemiliki tanda pengenal
§  Wajib mengetahui dan mentaati peraturan
§  Membayar biaya yang melebihi standar yang berlaku
f.       Hak Peserta
§  Mendapatkan informasi dari PT. ASKES
§  Mendapatkan pelayanan non medis
§  Mendapatkan pelayanan pemeliharaan sesuai kebutuhan medis
§  Memperoleh pemeliharaan dan atau sesuai standar yang ditetapkan. Standar pelayanan mencakup:
o   Pelayanan kesehatan dasar
o   Pelayanan kesehatan rujukan
o   Pelayanan kesehatan penunjang

Subscribe to receive free email updates: