UMUM
Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rihani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti
Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rihani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
2.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 Tentang Cuti PNS
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977
PENGERTIAN
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waltu tertentu
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waltu tertentu
TUJUAN
a.
Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam
rangka menjamin kesegaran jasmani dan rokhaninya
b.
Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
a.
Pemimpin lembaga tertinggi /Tinggi Negara bagi pemimpin
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
b. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Tertinggi Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/Lembaga Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
c. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
Pejabat sebagaimana tersebut diatas dapat mendelegasikan kewenanannya kapada Pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain