JENIS CUTI
1.
Cuti Tahunan
2.
Cuti Besar
3.
Cuti Sakit
4.
Cuti Bersalin
5.
CKAP
6.
Cuti diluar tanggungan Negara
1. Cuti Tahunan
Setiap pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah=pecah dengan
ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang
bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan
belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kuruk waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih llama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) heri kerja termasuk cuti tahunan yang sdang berjalan.
2. Cuti Basar
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
Yang dimaksud bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjlankan cuti di luar tanggungan negara atau karena diberhentikan dai jabatan negara dengan menerima uang tunggu.
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada ahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak mala pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
Yang dimaksud bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjlankan cuti di luar tanggungan negara atau karena diberhentikan dai jabatan negara dengan menerima uang tunggu.
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada ahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak mala pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
3. Cuti Sakit
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak
atas Cuti Sakit
PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus
memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan
melalui perantara orang lain.
PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan:
1. Belum sembuh dari penyakitnya, yeyapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mndapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS wanita yang mengalami gugur kandunan berhak atas
cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat
perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh.
4. Cuti Bersalin
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untu persalinan
anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud
adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk
persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak
diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan bersalin untuk yang
keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai
hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti
persalinan. Lamanya cuti besar adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan
setelah persalinan.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara untu persalinan, dengankeputusan
pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Pegawai Negeri Sipil dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
Pegawai Negeri Sipil dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a.
Ibu, bapak. Istri/suami, anak, adik, kkak, mertua, atau
menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas mninggal dunia dan menurut ketentuan hukun yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang mninggal itu.
c. Melangsungkan perkawina pertama
d. Alasan penting lainnya yang ditetakan oleh Presiden
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak
dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat
mengajukan permintaan izin smentara kepada Kepala Pemerintahan setempat.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti diluar negara dapat diberikan kepada PNS yang telah
bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya
alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugas itu.
Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan ddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setellah mendapat persetujuan dati kepala BKN.
Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatn yang lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan negara dapat diisi.
PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugas itu.
Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan ddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setellah mendapat persetujuan dati kepala BKN.
Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatn yang lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan negara dapat diisi.
PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti
Selama
menjalankan cuti diluar tanggunan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima
penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang
bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan
jabatan (bila ada).