Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

1.      UMUM

Terselenggaranya  Good Governance merupakan salah satu issue dan tuntutan masyarakat saat ini. Masyarakat berharap adar dalam penyelenggaraa negara dan pembangunan, Aparatur Negara mampu manjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh=sungguh, penuh tanggung jawab, efektif, efisien, bebas KKN dan selalu memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur aparatur negara mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai apa yang menjadi beban tugasnya, serta mampu memberkanpelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itulah kepada PNS, perlu diberikan pembinaan yang baik.

Salah satu elemen dalam pembinaan PNS adalah dengan ditetapkannya Peraturan Disiplin PNS. Peraturan Disiplin PNS diundangkan dengan tujuan adag dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelasanaan tugas. Tata tertib dimaksud dapat terwujud antara lain bilamana setiap PNS mengetahui dengan pasri kewajiban-kewajiban yang harus dilakuakn dan larangan-larangan yang harus dijauhi

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur tentang kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS

2.      Dasar Hukum
a.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok=pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999
b.      PP No 30 Tahun 1980 2003 Tentang Peraturan Disiplin PNS
c.       PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS
d.      SE Ka BAKN No. 23/SE/1980

Subscribe to receive free email updates: