Pengertian Peraturan disiplin PNS

Pengertian 

Peraturan disiplin PNS adalah suatu peraturan yang memuat kewajiban larangan, dan sanksi apanila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.

Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PP No. 30 Tahun1980 sebanyak 26 butir dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP. 30 Tahun 1980 ada sebanyak 18 butir.

Tulisan dalam pernyataan pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dll yangserupa dengan itu.

Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan termasuk pelanggaran disiplin adala setiap pernuatan memperbanyak, mengedarkan, memperontokkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yangbeisi anjuran atau berisikan hasutan untuk melanggar ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3, kecuali hal itu dilakukan untk kepentingan dinas.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 1980, PNS yang berpangkat Penata TK I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan peraturan disiplin PNS, baik yang dilakuakn didalam maupun diluar jam kedinasan.

Tujuan

Tujuan hukuman disiplin PNS adalah untuk mempernaiki, membina dan mandidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, agas kembali memiliki sikap ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu setiap Pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dapat diketahui latar belakang dan motif terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga hukuman disiplin yang dijatuhkan benar-benar sesuai dan memenuhi asas keadilan.

 Hukuman Disiplin

Hukuman disiplin adalah hukuaman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pada asas keadilan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan kemudian diputuskan jenis hukuman disipilin yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.

Subscribe to receive free email updates: