Pengertian
Peraturan disiplin PNS adalah suatu peraturan yang memuat kewajiban
larangan, dan sanksi apanila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana tertuang
dalam Pasal 2 PP No. 30 Tahun1980 sebanyak 26 butir dan larangan yang tidak
boleh dilanggar oleh setiap PNS adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat
(1) PP. 30 Tahun 1980 ada sebanyak 18 butir.
Tulisan dalam pernyataan pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam
bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dll yangserupa
dengan itu.
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan termasuk
pelanggaran disiplin adala setiap pernuatan memperbanyak, mengedarkan,
memperontokkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau
rekaman yangbeisi anjuran atau berisikan hasutan untuk melanggar ketentuan
dalam pasal 2 dan pasal 3, kecuali hal itu dilakukan untk kepentingan dinas.
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 1980, PNS yang berpangkat Penata
TK I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang baik secara
resmi maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan
swasta wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS
yang melanggar ketentuan peraturan disiplin PNS, baik yang dilakuakn didalam
maupun diluar jam kedinasan.
Tujuan
Tujuan hukuman disiplin PNS adalah untuk mempernaiki, membina dan mandidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, agas kembali memiliki sikap ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu setiap Pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dapat diketahui latar belakang dan motif terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga hukuman disiplin yang dijatuhkan benar-benar sesuai dan memenuhi asas keadilan.
Tujuan hukuman disiplin PNS adalah untuk mempernaiki, membina dan mandidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, agas kembali memiliki sikap ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu setiap Pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dapat diketahui latar belakang dan motif terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga hukuman disiplin yang dijatuhkan benar-benar sesuai dan memenuhi asas keadilan.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuaman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS
Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pada asas keadilan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan kemudian diputuskan jenis hukuman disipilin yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.