Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
UMUM
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongannya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi
Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah.

DASAR HUKUM
a.       Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
c.       Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002

Subscribe to receive free email updates: