Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongannya
formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu
adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia atau
adanya perluasan organisasi
Karena
pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka
penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Pengadaan
PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan, dan
tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau
daerah.
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
tahun 1999
b. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
Tentang Pengadaan Pegawai negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
c. Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002