Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran
a.
Perencanaan
Perencanaan pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, antara lain meliputi:
1) Penjadwalan kegiatan, antara lain
meliputi:
a. Inventarisasi lowongan jabatan yang telah
ditetapkan dalam formasi serta syarat jabatannya
b. Pengumuman akan dilaksanakannya pengadaan
PNS
c. Penyiapan materi ujian
d. Penyiapan sarana dan prasarana yang
diperlukan
e. Pelamaran
f. Pelaksanaan penyaringan
g. Pengangkatan menjadi CPNS sampai
pengangkatan menjadi PNS
2) Penghitungan Biaya
Dalam perencanaan pengadaan
PNS selain harus memperhitungkan penyediaan anggaran gajinya, juga sekaligus
diperhitungkan biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengadaan PNS.
Perencanaan pengadaan PNS
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Pengadaan PNS hanya
diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan:
1) Pegawai pelimpahan/penarikan dari
Departemen/LPND/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai
2) Siswa / mahasiswa ikatan dinas setelah
lulus dari pendidikannya
3) Tenaga medis dan paramedis yang telah
selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap
b.
Pengumuman
Setiap kegiatan pengadaan
pegawai harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan
atau bentuk lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan tersebut diketahui
umum. Disamping itu untuk memberikan kesempatan yang luas kepada setiap WNI
untuk mengajukan lamaran, juga memberikan lebih banyak kemungkinan bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memilih calon PNS yang cakap dalam
melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
Pengumuman tersebut harus
dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya tanggal penerimaan
lamaran. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan antara lain:
1) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
2) Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
3) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar
4) Alamat dan tempat lamaran diajukan
5) Batas waktu pengajuan lamaran
6) Waktu dan tempat seleksi
7) Dll
c.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap pelamar adalah:
1) Warga Negara Indonesia. Apabila diragukan
tentang kewarganegaraan seorang pelamar, maka harus dimintakan bukti
kewarganegaraannya, yaitu Putusan Pengadila Negeri yang menetapkan ybs sebagai
warga negara.
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan
belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Usia seorang pelamar
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam STTB/Ijazah yang
digunakan sebagai dasar pengangkatan
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini tidak
termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota
TNI/ anggota Kepolisian Negara atau diberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Swasta.
5) Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai
Negeri
Seorang yang berkedudukan
sebagai Calon/Anggota TNI dan Calon/Anggota Kepolisian negara tidak dapat
diterima untuk menjadi CPNS
6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian
dan ketrampilan yang diperlukan
7) Berlakuan baik, yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisisan setempat
8) Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Dokter
9) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
10) Syarat lain yang ditentukan dalam
persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi ybs.
Pengangkatan CPNS pada
prinsipnya tidak boleh melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun. Pengangkatan
sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi batas 35 (tiga puluh lima)
tahun dengan ketentuan:
1) Telah mengabdi kepada instansi pemerintah
baik pusat mauupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus
sebelum PP 11 Tahun 2002 ditetapkan tanggal 17 April 2002
2) Masih melaksanakan tugas pada instansi
tersebut
3) Pengangkatan tersebut dilakukan
berdasarkan kebutuhan khusus dan dilakukan secara selektif serta tidak boleh
melebihi usia 40 (empat puluh) tahun
d.
Pelamaran
Setiap pelamar harus
mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan
kepada pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan, yang dilampiri:
1) Foto copy STTB/Ijazah yang disyahkan oleh
pejabat yang berwenang
2) Kartu tanda pencari kerja dari Dinas
Tenaga Kerja
3) Pas photo menurut ukuran dan jumlah yang
ditentukan
1)
PENYARINGAN
1.
Pemeriksaan Administratif
Setiap surat lamaran yang
diterima diperiksa dan diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
dalam pengumuman. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara fungsional oleh pejabat
yang diserahi urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat
dikembalikan kepada pelamar disertai dengan alasan-alasannya, sedangkan yang
memenuhi syarat disusun dalam daftar untuk memudahkan pemanggilan.
2.
Panitia Ujian
Untuk melaksanakan ujian penyaringan,
pejabat pembina kepegawaian dengan surat keputusan membentuk panitia ujian yang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan :
1) seorang ketua merangkap anggota
2) seorang sekretaris merangkap anggota dan
3) seorang anggota
Tugas panitia adalah:
1) menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian
2) menentukan pedoman pemeriksaan dan
penilaian ujian
3) menentukan tempat dan jadwal ujian
4) menyelenggarakan ujian
5) memeriksa dan menilai hasil ujian
6) menyampaikan hasil ujian kepada pejabat
kepegawaian yang disusun berdasarkan nilai tertinggi sampai yang terendah
7) membuat laporan secara tertulis kepada
pejabat kepegawaian
3.
Materi Ujian
Materi ujian disusun
sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai
kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan. Adapun materi ujian
meliputi:
1) Test kompetensi, yang disesuaikan dengan
kebutuhan persyaratan jabatan. Tes Kompetensi meliputi:
a) Pengetahuan Umum
b) Bahasa Indonesia
c) Kebijaksanaan Pemerintah
d) Pengetahuan Teknis, yaitu pengetahuan yang
diperlukan untuk jabatan yan bersangkutan atau syarat jabatan
e) Pengetahuan lainnya
f) Penyusunan materi ujian harus didasarkan
pada persyaratan jabatan yang diperlukan
2) Psikotes, yang disesuaikan dengan
kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing. Psikotes
dilakukan untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat bagi pelamar.
4.
Pemanggilan Pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat,
dipanggil secara tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan
dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang disertai tugas urusan
kepegawaian. Untuk menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat
penggilan tersebut, maka disamping pemanggilan dilakukan secara tertulis, juga
dilakukan dengan pengumuman melalui media massa
5.
Ujian
Dalam rangka menjamin
objektifitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian
penyaringan dilaksanakan secara tertulis. Apabila diperlukan, dapat diadakan
ujian lisan berupa wawancara, yang merupakan pelengkap dari ujian tertulis.
Bagi pelamar yang akan mengisi lowongan tertentu, diadakan ujian ketrampilan,
seperti operator komputer, pengemudi dsb.
Selain ujian tertulis, ujian
lisan dan ketrampilan, bagi pelamar yang akan mengisi jabatan tertentu dapat
diadakan ujian kepribadian (psikotes)
6.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian
setelah menerima daftar nama dan nomor serta nilai ujian peserta dari Panitia
Ujian, menetapkan pelamar yang dinyatakan diterima berdasarkan urutan nilai
tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang
tersedia.
Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat lain mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima
melalui media massa dan bentuk lainnya. Selain itu kepada pelamar yang diterima
disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman
dan surat pemberitahuan tersebut, diinformasikan kapan, dimana, kepada pejabat
mana, dan batas waktu untuk melapor bagi pelamar yang diterima. Apabila pelamar
yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap
mengundurkan diri. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut.