a) Pengangkatan Sebagai CPNS
Pelamar yang ditetapkan
diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya. Apabila salah satu
kelengkapan administrasi tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat
diangkat sebagai CPNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat/Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian
penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS kepada
Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Nomor Identitas
(NIP) PNS yang ditetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan
pengangkatan menjadi Calon PNS. Pengangkatan Calon PNS dilakukan dalam tahun
anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut. Yang dimaksud dengan tahun anggaran yang berjalan yaitu berdasarkan
formasi yang ditetapkan tahun anggaran yang bersangkutan Penetapan berlakunnya
pengangkatan calon PNS pada bulan berjalan yang bersangkutan tersebut, yaitu
pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pemberian NIP. Dalam hal
pemberian NIP dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran berjalan, maka
pengangkatan sebagai Calon PNS berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun
anggaran yang bersangkutan.
Selambat-lambatnya dalam waktu
1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang
bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.
b)
Golongan Ruang
Golongan ruang yang ditetapkan
untuk pengangkatan sebagai CPNS adalah sbb:
1) Golongan ruang I/a bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah Sekolah Dasar
atau yang setingkat
2) Golongan ruang I/c bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah SLTP atau yang
setingkat
3) Golongan ruang II/a bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah SLTA, Diploma
I atau yang setingkat
4) Golongan II/b bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah SPGLB atau Diploma II
5) Golongan II/c bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Sarjana Muda, Akademi
atau Diploma
III
6) Golongan III/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Sarjana (S1) atau
Diploma IV
7) Golongan ruang III/b bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Dokter, Apoteker
dan Magister (S 2) atau Ijazah lain yang setara
8) Golongan ruang III/c bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Doktor (S 3)
Ijazah lain yang setara dengan
Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister sebagaimana dimaksud di atas adalah yang
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan
Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister yang penetapan kesetaraannta dilaksanakan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional
Ijazah sebagaimana dimaksud
diatas adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri
dan /atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri
yang bertanggungjawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain sesuai
Peraturan perundangan yang berlaku
Ijazah yang diperoleh dari Sekolah
atau Perguruan tinggi di luar Negeri hanya dapat dihargai bila telah diakui dan
ditetapkan sederajat dengan Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang Pendidikan Nasional atau pejabat
lain sesuai Peraturan perundangan yang berlaku
c)
Penghasilan
Hak atas gaji CPNS adalah 80%
(delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, mulai berlaku pada tanggal yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat
pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan. Surat pernyataan
telah melaksanakan tugas dibuat oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah
melaksanakan tugas
Selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah durat pernyataan telah melaksanakan tugas dibuat, Pejabat Pembuat
Daftar Gaji sudah mengajukan usul pembayaran gaji kepada Kepala KPKN/Kas Daerah
CPNS yang penempatannya jauh
dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia
berangkat menuju ke tempat tugasnya yang dibuktikan surat perintah
perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
Bila pada saat pengangkatan
pertama CPNS telah mempunyai masa kerja maka dapat diperhitungkan sebagai masa
kerja untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh
untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah:
1) Masa selama menjadi Calon /Pegawai Negeri
kecuali masa menjalankan CLTN
2) Masa selama menjadi pejabat Negara
3) Masa selama menjalankan tugas
Pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai:
a) Lokal staf pada perwakilan RI di luar
negeri
b) Pegawai tidak tetap
c) Perangkat desa
d) Pegawai/tenaga pada Badan Inernasional
e) Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN
4) Masa selama menjalankan kewajiban untuk
membela negara, antara lain sebagai Prajurit Wajib dan sukarelawan
5) Masa selama menjadi pegawai/karyawan
Perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD
Masa kerja yang diperhitungkan
setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari Perusahaan yang
berbadan hukum di luar lingkungan Badan pemerintah (termasuk Perusahaan swasta
asing yang berbadan hukum) yang tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan
tidak terputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun
d)
Masa Percobaan
Masa selama menjadi CPNS
merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling
lama 2 (dua) tahun yang dihitung sejak tanggal yang bersagkutan diangkat
sebagai CPNS.
e)
Pengangkatan Menjadi CPNS
CPNS yang telah menjalankan
masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila
telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP
3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani
dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3) Telah lulus Pendidikan dan pelatihan
Prajabatan
Tanggal
mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut
Calon
PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah
memenuhi syarat untk diangkat PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat
menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan
karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat
yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi
PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi /Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional
BKN.
Calon
Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1
(satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. CPNS yang cacat karena
dinas, yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan Negeri, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1
(satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Team Penguji Kesehatan, dan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikanhak-hak kepegawaian
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan
menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan
keputusan Kepala BKN/Kantor Regional BKN baik bagi CPNS Pusat maupun Daerah (PP
No 09 tahun 2003)
f)
Pemberhentian Calon PNS
Calon
PNS diberhentikan dengan hormat, apabila :
1) mengajukan permohonan berhenti
2) tidak memenuhi syarat kesehatan
3) tidak lulus pendidikan dan pelatihan
prajabatan
4) tidak menunjukkan kecakapan dalam
melaksanakan tugas
5) menunjukkan sikap dan budi pekerti yang
tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan
6) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
7) menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada
pejabat pembina kepegawaian
8) 1 (satu) bulan setelah diterimanya
keputusan pengangkatan Calon PNS tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali
bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Calon
PNS diberhentikan dengan hormat, apabila :
1) Pada waktu melamar dengan sengaja
memberikan keterangan atau bukti yang
tidak benar. Yang dimaksud keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak
benar dalam ketentuan ini adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan
kerugian pada negara atau setelah diketahui kebnarannya seharusnya tidak
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon PNS.
2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan
sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan/tugasnya;
3) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
4) Menjadi anggota dan/atau pengurus patai
politik tanpa mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada
pejabat pembina kepegawaian
Pemberhentian Calon PNS
ditetapkan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian.