Kenaikan Pangkat Pns
A.
Umum
Kenaikan pangkat merupakan salah satu elemen penting dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil,
karena melalui kenaikan pangat yang tepat waktu dan sasaran, diharapkan akan
menumbuhkan semangat kerja bagi PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat
merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS terhadap negara, yang
dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja
dan pengabdiannya
B.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002.
C.
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
Pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam
rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikkan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
D.
Sistim, Masa Dan Susunan Pangkat PNS
Sesuai dengan Pasal 18 (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomr 43 tahun 1999, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dilaksanakan dengan :
1. Sistim Kenaikan Pangkat Reguler
2. Sistim Kenaikan Pangkat Pilihan
Disamping itu, kepada Pegawai
Negeri Sipil dapat diberikan :
1. Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS yang
tewas
2. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang
:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri
Masa kenaikan pangkat PNS
ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat
Anumerta dan Kenaikan Pangkat Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS
dihitung sejak pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
Nama dan Susunan Pangkat serta
Golongan Ruang PNS adalah sebagai berikut :
A
|
Pangkat
|
B. Golongan
|
C. Ruang
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
|
Juru Muda
Juru Muda Tingkat1
Juru Juru Tingkat 1
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tingkat 1
Pengatur
Pengatur Tingkat 1
Penata Muda
Penata Muda Tingakat 1
Penata
Penata Tingkat 1
Pembina
Pembina Tingkat 1
Pembina Tingkat 1
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
|
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
XIII
XIV
XV
XVI
XVII
|
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
e
|
||