Tujuan European Commission

European Commission
Tujuan didirikannya European Commission (Komisi Eropa) adalah untuk menjamin pelaksanaan fungsi dan perkembangan pasar bersama (common market), mewakili kepentingan Community, baik secara internal maupun eksternal. 

European Commission didirikan berdasarkan Perjanjian Paris (1951) dan Perjanjian Roma (1958). Tugas lembaga ini adalah pembuat sekaligus pelaksana kebijaksanaan. Pengusulan pembuatan undang-undang, tanggung jawab atas administrasi, pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa perjanjian maupun keputusan lembaga dijalankan oleh para negara anggota merupakan tanggung jawab European Commission. Commission sekaligus memastikan bahwa peraturan dan persyaratan dari perjanjian-perjanjian diimplementasikan dan diobservasikan.

Anggota komisi terdiri dari 20 anggota individu (masing-masing 2 orang dari Perancis, Jerman, Inggris, Italia dan Spanyol, dan satu orang dari sisa negara anggota) yang dipilih untuk 4 tahun dalam satu periode. Peran mereka adalah untuk mengidentifikasikan masalah dan solusi Council of Ministers.

Commission dipercaya dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan umum dan mengusulkan cara-cara baru dalam melaksanakan upaya-upaya Community. Masing-masing tugas ini memiliki sisi eksternal. Untuk melaksanakan dua kebijakan utama CommunityThe Common Agricultural Policy dan The Common Commercial Policy – tidak bisa dilaksanakan dengan pola isolasi negara-negara anggota, dengan pertimbangan bahwa bisa saja terjadi pertentangan dari masalah-masalah yang ada akibat persaingan subsidi ekspor dan proteksi terselubung.

Dalam melaksanakan tugasnya, para anggota komisi wajib bebas sepenuhnya dari pemerintahan nasional mereka dan hanya bertindak demi kepentingan Uni Eropa, hanya parlemen yang memiliki hak untuk mensahkan mosi kecaman. Setiap anggota komisi memiliki tanggung jawab bersama.

Commission juga merupakan katalisator Uni Eropa. Ia memiliki hak tunggal inisiatif dalam bidang undang-undang (tercakup dalam Perjanjian Roma sebagaimana direvisi oleh Perjanjian Maastricht) dan dapat mengarahkan dalam setiap tingkat proses yang mendahului diberlakukannya suatu “peraturan Eropa” yang baru. dalam bidang kerjasama antar pemerintahan komisi memiliki hak yang sama seperti masing-masing negara anggota dalam hal pengajuan usulan.

European Commission juga sering dilihat sebagai badan eksekutif di dalam struktur kelembagaan Uni Eropa. Hal ini dapat dilihat dari aktivitas Commission di bidang peraturan untuk pelaksanaan pasal-pasal tertentu dari perjanjian dan mengelola alokasi anggaran yang dimaksudkan bagi kegiatan Uni Eropa. Bagian terbesar dari anggaran kegiatan meliputi: Dana Penuntun dan Jaminan Pertanian Eropa, Dana Sosial Eropa, Dana Pembangunan Daerah Eropa dan juga Dana Terpadu. Dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutifnya, Commission seringkali dituntut untuk meminta pendapat komite para pejabat dari negara-negara anggota.

Subscribe to receive free email updates: