Lembaga Majelis Peradilan di Uni
Eropa yang memiliki tujuan mengawasi pelaksanaan hukum ini dibentuk atas dasar
Artikel 165-168 (EC Treaty) dan
Artikel L (Treaty of EU).
Majelis ini terdiri dari 13 orang hakim utama, masing-masing 1 dari setiap negara anggota, dan 1 tambahan diambil dari masing-masing anggota dengan sistem rotasi, dalam rangka membuat odd members. Mereka didominasi oleh pemerintah nasional dan disetujui oleh Council of Ministers untuk jangka waktu 6 tahun.
Kewajiban mereka adalah menginterpretasi dan melaksanakan perjanjian Uni Eropa lainnya dengan dibantu 6 pengacara umum.
Sidang Majelis Peradilan adalah pengadilan tinggi Uni Eropa yang telah memainkan peranan yang sangat penting dalam proses integrasi Eropa. Keputusan dan penafsiran yang dihasilkan secara bertahap turut menciptakan undang-undang Eropa yang dapat diterapkan di semua negara-negara anggota Uni Eropa.