Pemanggilan, Pemeriksaan dan Hukuman PNS

Pemanggilan 
PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil oleh Pejabat yang berwenang untuk diperiksa. Panggilan tersebut dilakuakn dengan lisan. Namun bila dengan cara tersebut tidak hadir, mka panggilan dilakuakn scara tertulis

Apabila PNS yang disangka melakuakan pelanggaran tidak memenuhi panggilan pertama, maka dibuat panggilan kedua. Dan apabila pada panggilan kedua PNS tersebut tidak hadir, maka hal tersebut tidak menghalangi pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman dsidiplin.

1.      Pemeriksaan
a.       Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menghukum. Pemeriksaan dapat dilakuakn secara lisan maupun tertulis.

Pada tahap pertama, pemeriksaan dilakukkan secara lisan apabila menurut Pejabat yang Berwenang akan dijatuhi hukuman tingkat ringan.

Namun, apabila dari pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PNS tersebut akan dapat dijatuhi hukuman tingkat sedang dan berat, maka pemeriksaan dilakuakn secara tertulis.

Proses pemeriksaan dapat didelegasikan kepada Pejabat lain yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan PNS yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap PNS yang wewenang penjatuhan hukuman disiplinnya ditangan Presiden dilakuakn oleh Pemimpin Instansi yang bersangkutan.
2.      Penjatuhan Hukuman
Bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakuakn pelanggaran yang sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Subscribe to receive free email updates: