Pemanggilan
PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil oleh Pejabat
yang berwenang untuk diperiksa. Panggilan tersebut dilakuakn dengan lisan.
Namun bila dengan cara tersebut tidak hadir, mka panggilan dilakuakn scara
tertulis
Apabila PNS yang disangka melakuakan pelanggaran tidak memenuhi panggilan
pertama, maka dibuat panggilan kedua. Dan apabila pada panggilan kedua PNS
tersebut tidak hadir, maka hal tersebut tidak menghalangi pejabat yang
berwenang untuk menjatuhkan hukuman dsidiplin.
1. Pemeriksaan
a.
Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang menghukum. Pemeriksaan dapat dilakuakn secara lisan maupun
tertulis.
Pada tahap pertama, pemeriksaan dilakukkan secara lisan apabila menurut Pejabat yang Berwenang akan dijatuhi hukuman tingkat ringan.
Namun, apabila dari pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PNS tersebut akan dapat dijatuhi hukuman tingkat sedang dan berat, maka pemeriksaan dilakuakn secara tertulis.
Proses pemeriksaan dapat didelegasikan kepada Pejabat lain yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan PNS yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap PNS yang wewenang penjatuhan hukuman disiplinnya ditangan Presiden dilakuakn oleh Pemimpin Instansi yang bersangkutan.
2. Penjatuhan Hukuman
Bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakuakn pelanggaran yang sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakuakn pelanggaran yang sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.