Istilah enlargement mengacu pada perluasan keanggotaan. Hingga saat ini Uni
Eropa telah melakukan perluasan keanggotaan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun
1951 (ME6) yang beranggotakan Belanda, Belgia, Luxembourg, Perancis, Jerman
Barat dan Italia. Kemudian menjadi 9 negara pada tahun 1973 dengan masuknya
Inggris, Denmark, dan Irlandia (ME9). Pada tahun 1986, Yunani, Portugal, dan
Spanyol menambah keanggotaan menjadi 12 (ME12), dan yang terakhir yaitu pada
tahun 1995 dengan masuknya 3 negara lagi: Austria, Finlandia, dan Swedia
(ME15).
Uni Eropa juga memiliki daya tarik tersendiri bagi negara-negara Eropa Barat untuk bergabung. Hal tersebut dapat dilihat dari keinginan semua negara European Free Trade Area (EFTA). Dalam Perjanjian Maastricht disebutkan bahwa dengan menjadi anggota Uni Eropa mereka akan dapat mengeruk keuntungan ekonomi lebih besar daripada sekedar terikat dalam kerjasama ekonomi meskipun negara-negara EFTA memiliki prioritas dalam dalam perdagangan bebas Uni Eropa.
Dalam kebijakannya untuk menerima anggota baru, terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan oleh Uni Eropa, antara lain faktor politik (kualitas demokrasi dan sistem pemerintahan), faktor ekonomi, sosial kultural, dan lebih penting lagi adalah faktor budget yang harus disediakan untuk anggaran biaya Uni Eropa.