Pengangkatan Pegawai Sebagai CPNS

a) Pengangkatan Sebagai CPNS 

Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya. Apabila salah satu kelengkapan administrasi tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang ditetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS. Pengangkatan Calon PNS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut. Yang dimaksud dengan tahun anggaran yang berjalan yaitu berdasarkan formasi yang ditetapkan tahun anggaran yang bersangkutan Penetapan berlakunnya pengangkatan calon PNS pada bulan berjalan yang bersangkutan tersebut, yaitu pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pemberian NIP. Dalam hal pemberian NIP dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran berjalan, maka pengangkatan sebagai Calon PNS berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.

b)     Golongan Ruang
Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS adalah sbb:
1)      Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat
2)      Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah SLTP atau yang setingkat
3)      Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah SLTA, Diploma I  atau yang setingkat
4)      Golongan II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah SPGLB atau Diploma II
5)      Golongan II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Diploma III
6)      Golongan III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
7)      Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister (S 2) atau Ijazah lain yang setara
8)      Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunkan STTB/Ijazah Doktor (S 3)

Ijazah lain yang setara dengan Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister sebagaimana dimaksud di atas adalah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister yang penetapan kesetaraannta dilaksanakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional

Ijazah sebagaimana dimaksud diatas adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan /atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain sesuai Peraturan perundangan yang berlaku

Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan tinggi di luar Negeri hanya dapat dihargai bila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain sesuai Peraturan perundangan yang berlaku

c)      Penghasilan
Hak atas gaji CPNS adalah 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan. Surat pernyataan telah melaksanakan tugas dibuat oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas

Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah durat pernyataan telah melaksanakan tugas dibuat, Pejabat Pembuat Daftar Gaji sudah mengajukan usul pembayaran gaji kepada Kepala KPKN/Kas Daerah
CPNS yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya yang dibuktikan surat perintah perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
Bila pada saat pengangkatan pertama CPNS telah mempunyai masa kerja maka dapat diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah:
1)      Masa selama menjadi Calon /Pegawai Negeri kecuali masa menjalankan CLTN
2)      Masa selama menjadi pejabat Negara
3)      Masa selama menjalankan tugas Pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai:
a)      Lokal staf  pada perwakilan RI di luar negeri
b)      Pegawai tidak tetap
c)      Perangkat desa
d)     Pegawai/tenaga pada Badan Inernasional
e)      Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN
4)      Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain sebagai Prajurit Wajib dan sukarelawan
5)      Masa selama menjadi pegawai/karyawan Perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD

Masa kerja yang diperhitungkan setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari Perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan Badan pemerintah (termasuk Perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun

d)     Masa Percobaan
Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun yang dihitung sejak tanggal yang bersagkutan diangkat sebagai CPNS.
e)      Pengangkatan Menjadi CPNS
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2)      Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3)      Telah lulus Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut
Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untk diangkat PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi /Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. CPNS yang cacat karena dinas, yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Team Penguji Kesehatan, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikanhak-hak kepegawaian sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN/Kantor Regional BKN baik bagi CPNS Pusat maupun Daerah (PP No 09 tahun 2003)

f)       Pemberhentian Calon PNS
Calon PNS diberhentikan dengan hormat, apabila :
1)      mengajukan permohonan berhenti
2)      tidak memenuhi syarat kesehatan
3)      tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan
4)      tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas
5)      menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan
6)      dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
7)      menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian
8)      1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan Calon PNS tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Calon PNS diberhentikan dengan hormat, apabila :
1)      Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan  keterangan atau bukti yang tidak benar. Yang dimaksud keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar dalam ketentuan ini adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan kerugian pada negara atau setelah diketahui kebnarannya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon PNS.
2)      Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
3)      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
4)      Menjadi anggota dan/atau pengurus patai politik tanpa mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian
Pemberhentian Calon PNS ditetapkan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Subscribe to receive free email updates: