Definisi Utang dan Klasifikasi Utang

Definisi Utang
Utang merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam hal ini utang pemerintah meliputi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Negara (SBN).

Klasifikasi Utang
Yang dimaksudkan klasifikasi utang dalam modul ini adalah klasifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang  menyatakan bahwa utang diklasifikasikan dalam Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang. 

Utang Jangka Pendek
Utang Jangka Pendek merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi. Dengan kata lain suatu utang dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Utang Jangka Pendek dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Negara (SBN).

Utang Jangka Pendek terdiri dari:
a. Utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan;
b.  Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan jumlah bagian Utang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan; 
c.       Utang Biaya Kewajiban;
Utang Biaya Kewajiban adalah bunga utang dan biaya utang lainnya yang telah terjadi dan akan dibayar setelah tanggal pelaporan.

Utang Biaya Kewajiban terdiri dari:
(i)      Utang Bunga Berjalan (Accrued Interest);
(ii)     Utang Biaya Lainnya (Accrued Fees), seperti rating, listing dan commitment fee.

Utang Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. Suatu Utang yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan;
b.       entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
c.        maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
Utang jangka panjang dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Utang Jangka Panjang terdiri dari:
(i)      Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SBN;
(ii)  Utang Jangka Panjang Luar Negeri, yang terdiri dari:
-      Utang Jangka Panjang Luar Negeri SBN;
-      Utang Jangka Panjang PLN.

Subscribe to receive free email updates: