Pemecahan Sertifikat Tanah


TIAP satu bidang tanah, bisa saja kepemilikannya lebih dari satu orang. Hal ini biasa kita temui pada sebuah tanah warisan. Seperti halnya tanah milik Ardiansyah (45), warga Jalan Belitung Laut Banjarmasin. Dia sejak beberapa tahun lalu mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di sekitar rumahnya.
Namun, sertifikat tanahnya masih jadi satu dengan tanah milik kakaknya, yang juga mendapatkan warisan. Pasalnya, tanah miliknya masih dalam satu lahan yang sama. Demi jelas kepemilikan dan status tanahnya, Ardiansyah pun berinisiatif melakukan pemisahan atau pemecahan hak sertifikatnya. Dia melakukan pengurusan pemecahan tanahnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. "Aku ingin memecah sertifikat ini, biar semakin jelas status kepemilikan dan objeknya," ujar Ardiansyah. 

Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir H Sutarto melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Ahmad Suhaimi membenarkan bahwa kerap masyarakat melakukan pemecahan sertifikat, seperti yang dilakukan oleh Ardiansyah.
Pemecahan Sertifikat Tanah

Diterangkan Suhaimi, pemecahan sertifikat tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.  "Di sana diatur bagaimana pemecahan atau pemisahan bidang tanah secara perorangan," ujarnya.
Mengenai cara pembuatan sertifikat yang dimaksud, Suhaimi mengatakan, ada lima tahap. Pertama, pemohon terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah ditandatanganinya. Kemudian dilengkapi juga dengan surat kuasa, apabila dikuasakan. "Formulir permohonan itu memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. Selain itu pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan alasan pemecahannya," terang Suhaimi.
Dia menambahkan, pemohon juga harus melampirkan sertifikat aslinya, dan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan. Kemudian juga melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan.
"Dan, yang tidak kalah pentingnya, pemohon harus menyertakan tapak kavling atau site plan untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Misalnya, batas tanah atau patoknya sudah jelas dan terpasang," katanya.
Setelah mengajukan formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran ke loket yang telah tersedia di kantor BPN Banjarmasin. Untuk rincian biaya pendaftaran, Suhaimi mengatakan berbeda- beda. Nilai nominalnya disesuaikan dengan luas atau ukuran tanahnya. Mengenai biaya tersebut, diterangkan Suhaimi, sudah diatur juga melalui PP No 13/2010.
    Waktu pembuatan sertifikat menurutnya sebenarnya tidaklah terlalu lama. Asalkan, kata dia, berkas pemohon lengkap dan tanah tidak dalam keadaan sengketa. Tahap selanjutnya atau yang ketiga, menurut Suhaimi, adalah pengukuran tanah, yang dilakukan oleh petugas dari BPN Banjarmasin. Pada saat pengukuran dilakukan, pemohon wajib hadir.
    Tahap keempat, adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. "Untuk pembukuan hak dan penertiban sertifikat ini, tanah akan kita masukkan dalam peta digital. Namun, terlebih dulu harus dikoreksi oleh pejabat terkait. Jika sudah oke, barulah sertifikat ditandatangani Kepala BPN dan diserahkan ke pemohon," pungkasnya. (mtb)


Alasan Ingin Dijual

    ADA beberapa alasan yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir Sutarto. "Biasanya yang dilakukan pemecahan sertifikat ini, karena untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Misalkan pembagian tanah, ingin dijual, dan lain sebagainya" ujarnya.
    Dengan adanya pemecahan sertifikat tersebut, Sutarto menambahkan, tentunya akan memperjelas status subjek dan objek tanahnya.  "Tentu keuntungannya adalah hak kepemilikan menjadi sangat jelas," terangnya.
    Sutarto juga menjelaskan, jika warga yang kurang mengerti bagaimana proses pengajuan pemecahan sertifikat, bisa langsung bertanya di kantornya. Mengenai jumlah pemohon setiap bulannya, dia mengatakan, lumayan banyak yakni sekitar 20 pemohon. (mtb)


Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
- Pemohon mengisi formulir yang sudah ditandatangani, dan menyertakan surat kuasa, apabila dikuasakan
- Melampirkan sertifikat asli
- Melampirkan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan
- Melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP)
- Menyertakan tapak kavling atau site plan, untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya
- Pemohon membayar biaya pendaftaran ke loket di kantor BPN

Isian Formulir Meliputi:
- Identitas diri
- Luas Tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa, dan alasan pemecahannya
Sumber: Kantor BPN Banjarmasin

Subscribe to receive free email updates: