Kenaikan Pangkat Anumerta PNS

Kenaikan Pangkat Anumerta
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, yang berlaku mulai tanggal yang bersangkutan tewas.
Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakansebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan sementara.
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja PNS yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat mengeluarkan keputusan sementara.
Kepala Kantor atau Pimpinan Unit kerjanya membuat laporan tentang tewasnya PNS sebagai sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh Camat atau Pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut Camat atau Pejabat Pemerintah setempat mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta.
Pejabat yang menetapkan keputusan sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi PNS yang tewas. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan pemberian kenaikan pangkat anumerta.

Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberrian kenaikan pangkat anumerta maka:

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan usul kepada:
1)      Presiden bagi PNS Pusat dan Daerah yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden                                        
2)      Kepala BKN bagi PNS Pusat dan Daerah yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
Apabila almarhum/almarhumah PNS yang dinyatakan tewas oleh Kepala BKN atau Pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan dan diberikan kenaikan pangkat anumerta dan uang duka tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitive oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1)      Presiden, bagi PNS Pusat dan Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN;
2)      Kepala BKN, bagi PNS Pusat dan daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke atas sampai Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
Apabila almarhum/almarhumah PNS ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitive oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku. Dalam hal yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kanaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang.

Subscribe to receive free email updates: