Pengertian Istilah dalam Akuntansi

1.    Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2.    Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
3.    Biaya Kewajiban adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan timbulnya kewajiban.
4.    Biaya lainnya adalah biaya-biaya yang harus dibayar berkaitan dengan pengadaan pinjaman seperti commitment fee, management fee, insurance premium,dan lain-lain.
5.    Commitment Fee adalah biaya yang harus dibayar atas jumlah pinjaman yang belum ditarik.
6.    Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
7.    Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
8.    Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
9.     Insurance Premium adalah biaya asuransi atas pinjaman kredit ekspor. 
10. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur.
11. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
12. Management Fee adalah biaya yang harus dibayar atas nilai pinjaman
13. Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah.
14. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang  pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
15. Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
16.  Notice of Disbursement (NoD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti Withdrawal Authorization (WA) dan Debit Advice (D/A) adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari Pemberi Pinjaman  Luar Negeri (PPLN).
17.  Notice of Payment (NoP) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti Billing Statement, Invoice dan Payment Request adalah dokumen tagihan pembayaran cicilan pokok, bunga dan biaya lainnya yang diterima dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN).
18. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
19. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
20. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
21. Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
(a)     Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b)     Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
1.    Perubahan jadwal pembayaran,
2.    Penambahan masa tenggang, atau
3.    Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.

22. Sekuritas utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN).
23. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
24. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang  rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
25. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau  bunganya sesuai jadwal.
26. Waiver/Rebate adalah pemberian potongan bunga dari pemberi pinjaman.  

Subscribe to receive free email updates: