PENGERTIAN DASAR NEGARA

Istilah  DASAR NEGARA memiliki padanan kata philosophice gronslag (Belanda) yang berarti norma yang bersifat filsafati dan istilah Weltanschauuung (Jerman) yang berarti pandangan mendasar tentang dunia.

Jadi, kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan makna yaitu hasil pemikiran mendalam mengenai dunia dan kehidupan di dunia termasuk kehidupan bernegara yang dijadikan pedoman dasar kehidupan dalam suatu negara ajaran semacam itu disebut ideologi.

Menurut beberapa tokoh, ada beberapa gagasan tentang ideology. Salah satunya menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang dan bertingkat. Dalam teori yang ia sebut sebagai teori Stufenbo, Hans Kelsen mengemukakan bahwa suatu norma berdasar pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku berdasrkan norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya hingga sampai pada norma dasar yang disebut ground norm, yaitu norma tertinggi suatu negara yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.

Tokoh lain bernama Hans Nawiasky mengembangkan lebih lanjut teori Hans Kelsen. Menurutnya jenjang norma sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen itu berkelompok dan terdiri dari empat tingkat. Sebaliknya, Hans Kelsen tidak membedakan dalam kelompok sehingga jenjang itu sifatnya umum dan terdiri dari dua tingkat saja yaitu ground norm dan norm saja.

Adapun kelompok tingkataan norma menurut Hans Nawiyasky adalah sebagai berikut ;
a.     Staats fundamental norm (norma fundamental negara)
b.     Staats ground gesetz (aturan dasar/pokok negara)
c.      Formell gesetz (undang-undang)
d.     Verordnung Autonome satzung (aturan pelaksanaan dan aturan otonom)

Dan apabila jenjang norma hukum tersebut digambarkan maka seperti gambar di bawah ini.
PENGERTIAN DASAR NEGARA

Ideology adalah konsesus atau mayoritas warga Negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu. Jadi ideologi adalah consensus tentang nilai-nilai dasr sutu masyarakat yang bernegara.

Ideology berupa gagasan yang memilki sifat-sifat pokok sebagai berikut ;
a. Gagasannya bersifat sistematis ; artinya gagasan itu tersusun secara padu sehingga unsure-unsurnya tidak saling bertentangan.
b. Gagasan berfungsi atau dipergunakan oleh penganut atau yang mempercayainya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
c. Gagasan yang ada dalam ideology masih berupa gagasan dasar atau umum sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan atau operasional.

Jadi, dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, sama denagan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.

Subscribe to receive free email updates: