Kenaikan Pangkat Pengabdian

 Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. 
PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
a)      Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama:
1)      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir
2)      Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir
3)      Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir

b)      Setiap unsur Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

c)      Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

d)     Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS atau PNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.

e)      Kenaikkan pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai BUP tersebut ditetapkan dengan:
 1)      Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat dan Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
2)      Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat an Daerah yang dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Kenaikan pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan Pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tangal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Kenaikan Pangkat Pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas 

PNS yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan cacart karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, yang berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat kerja lagi dalam jabatan negeri.

Apabila oleh Team Penguji Kesehatan PNS tersebut dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan negeri, maka:

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada: 

a.       Presiden bagi PNS Pusat dan Daerah yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai pertimbangan teknis kepada Presiden 

b.      Kepala BKN bagi PNS Pusat dan Daerah yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan I/b sampai dengan Pembina Tingkat I Golongan ruang IV/b

Kenaikan pangkat pengabdian ditetapkan dengan: 
a.       Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat dan Daerah untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN 

b.      Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat dan Daerah untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang IV/b. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS, dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana tersebut di atas terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

Subscribe to receive free email updates: