Kenaikan Pangkat Pns

Kenaikan Pangkat Pns

A.    Umum
Kenaikan pangkat merupakan salah satu elemen penting dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, karena melalui kenaikan pangat yang tepat waktu dan sasaran, diharapkan akan menumbuhkan semangat kerja bagi PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS terhadap negara, yang dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya

B.     Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  3. Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002.

C.    Pengertian
Yang dimaksud dengan  :
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikkan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

D.    Sistim, Masa Dan Susunan Pangkat PNS
Sesuai dengan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomr 43 tahun 1999, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dilaksanakan dengan :
1.      Sistim Kenaikan Pangkat Reguler
2.      Sistim Kenaikan Pangkat Pilihan

Disamping itu, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
1.      Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS yang tewas
2.      Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang :
1.      Meninggal dunia;
2.      Mencapai batas usia pensiun;
3.      Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
Nama dan Susunan Pangkat serta Golongan Ruang PNS adalah sebagai berikut :
A
Pangkat
B. Golongan
C. Ruang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Juru Muda
Juru Muda Tingkat1
Juru Juru Tingkat 1
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tingkat 1
Pengatur
Pengatur Tingkat 1
Penata Muda
Penata Muda Tingakat 1
Penata
Penata Tingkat 1
Pembina
Pembina Tingkat 1
Pembina Tingkat 1
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
XIII
XIV
XV
XVI
XVII
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
e








Subscribe to receive free email updates: