Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan PNS yang :
1.      Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
2.      Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
3.      Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah :
1.      Bestatus Pegawai Negeri Sipil
2.      Tidak melampaui pangkat atasan langsung
3.      Masih dalam jenjang kepangkatan
4.      Lulus ujian yang dipersyaratkan
5.      Penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
6.      Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
7.      PNS yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, Badan Internasional, atau badan swasta yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya tiga kali selama penugasan/perbantuan kecuali yang dipekerjakan/diperbantukan pada lembaga pendidikan, sosial, kesehatan dan perusahaan jawatan.



Kanaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS sampai dengan jenjang
NO
STTB/IJAZAH
GOL RUANG
PERMULAAN
GOL.RUANG
TERTINGGI
1.
SD
I/a
II/a
2.
SLTP
I/c
II/c
3.
SLTP Kejuruan
I/c
II/d
4.
SLTA
SLTA Kejuruan
DI
II/a
III/b
5.
Diploma II
II/b
III/b
6.
SGPLB
II/b
III/c
7.
Sarjana Muda
Diploma III
Akademi
Bakaloreat
II/c
III/c
8.
Sarjana
Diploma IV
III/a
III/d
9
Dokter; S – 2
Apoteker
III/b
IV/a
10.
Dokter
III/c
IV/b

Subscribe to receive free email updates: