Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran

Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran
a.      Perencanaan
Perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain meliputi:
1)      Penjadwalan kegiatan, antara lain meliputi:
a.       Inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi serta syarat jabatannya
b.      Pengumuman akan dilaksanakannya pengadaan PNS
c.       Penyiapan materi ujian
d.      Penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan
e.       Pelamaran
f.       Pelaksanaan penyaringan
g.      Pengangkatan menjadi CPNS sampai pengangkatan menjadi PNS
2)      Penghitungan Biaya
Dalam perencanaan pengadaan PNS selain harus memperhitungkan penyediaan anggaran gajinya, juga sekaligus diperhitungkan biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengadaan PNS.
Perencanaan pengadaan PNS dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan:
1)      Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/LPND/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai
2)      Siswa / mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya
3)      Tenaga medis dan paramedis yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap

b.      Pengumuman
Setiap kegiatan pengadaan pegawai harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan atau bentuk lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan tersebut diketahui umum. Disamping itu untuk memberikan kesempatan yang luas kepada setiap WNI untuk mengajukan lamaran, juga memberikan lebih banyak kemungkinan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memilih calon PNS yang cakap dalam melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
Pengumuman tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan antara lain:
1)      Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
2)      Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
3)      Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
4)      Alamat dan tempat lamaran diajukan
5)      Batas waktu pengajuan lamaran
6)      Waktu dan tempat seleksi
7)      Dll

c.       Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:
1)      Warga Negara Indonesia. Apabila diragukan tentang kewarganegaraan seorang pelamar, maka harus dimintakan bukti kewarganegaraannya, yaitu Putusan Pengadila Negeri yang menetapkan ybs sebagai warga negara.
2)      Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan
3)      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan
4)      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota TNI/ anggota Kepolisian Negara atau diberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5)      Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri
Seorang yang berkedudukan sebagai Calon/Anggota TNI dan Calon/Anggota Kepolisian negara tidak dapat diterima untuk menjadi CPNS
6)      Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
7)      Berlakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisisan setempat
8)      Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
9)      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
10)  Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi ybs.

Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun. Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi batas 35 (tiga puluh lima) tahun dengan ketentuan:
1)      Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat mauupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum PP 11 Tahun 2002 ditetapkan tanggal 17 April 2002
2)      Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut
3)      Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilakukan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun

d.      Pelamaran
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan, yang dilampiri:
1)      Foto copy STTB/Ijazah yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang
2)      Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja
3)      Pas photo menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan

1)      PENYARINGAN
1.      Pemeriksaan Administratif
Setiap surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar disertai dengan alasan-alasannya, sedangkan yang memenuhi syarat disusun dalam daftar untuk memudahkan pemanggilan.


2.      Panitia Ujian
Untuk melaksanakan ujian penyaringan, pejabat pembina kepegawaian dengan surat keputusan membentuk panitia ujian yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan :
1)      seorang ketua merangkap anggota
2)      seorang sekretaris merangkap anggota dan
3)      seorang anggota

Tugas panitia adalah:
1)      menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian
2)      menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian
3)      menentukan tempat dan jadwal ujian
4)      menyelenggarakan ujian
5)      memeriksa dan menilai hasil ujian
6)      menyampaikan hasil ujian kepada pejabat kepegawaian yang disusun berdasarkan nilai tertinggi sampai yang terendah
7)      membuat laporan secara tertulis kepada pejabat kepegawaian

3.      Materi Ujian
Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan. Adapun materi ujian meliputi:
1)      Test kompetensi, yang disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan. Tes Kompetensi meliputi:
a)      Pengetahuan Umum
b)      Bahasa Indonesia
c)      Kebijaksanaan Pemerintah
d)     Pengetahuan Teknis, yaitu pengetahuan yang diperlukan untuk jabatan yan bersangkutan atau syarat jabatan
e)      Pengetahuan lainnya
f)       Penyusunan materi ujian harus didasarkan pada persyaratan jabatan yang diperlukan
2)      Psikotes, yang disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing. Psikotes dilakukan untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat bagi pelamar.

4.      Pemanggilan Pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat, dipanggil secara tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang disertai tugas urusan kepegawaian. Untuk menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat penggilan tersebut, maka disamping pemanggilan dilakukan secara tertulis, juga dilakukan dengan pengumuman melalui media massa
5.      Ujian
Dalam rangka menjamin objektifitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian penyaringan dilaksanakan secara tertulis. Apabila diperlukan, dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara, yang merupakan pelengkap dari ujian tertulis. Bagi pelamar yang akan mengisi lowongan tertentu, diadakan ujian ketrampilan, seperti operator komputer, pengemudi dsb.
Selain ujian tertulis, ujian lisan dan ketrampilan, bagi pelamar yang akan mengisi jabatan tertentu dapat diadakan ujian kepribadian (psikotes)

6.      Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah menerima daftar nama dan nomor serta nilai ujian peserta dari Panitia Ujian, menetapkan pelamar yang dinyatakan diterima berdasarkan urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima melalui media massa dan bentuk lainnya. Selain itu kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut, diinformasikan kapan, dimana, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor bagi pelamar yang diterima. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut.

Subscribe to receive free email updates: