Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
1.      UMUM
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yng berlaku, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Demikian pula Pegawai Negeri Sipil yang sebelum mencapai batas usia pensiun mengajkan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan/kemauan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Seorang Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan sebagai PNS karena alasan sebagai berikut:
a.       Pemberhentian atas permintaan sendiri
b.      Pemberhetian karena mencapai batas usia pensiun
c.       Pemberhentian karena adanya penyeserhanaan organisasi
d.      Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
e.       Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani (uzur)
f.       Pemberhentian karena meninggalkan tugas
g.      Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
h.      Pemberhentian karena hal-hal lain

Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidaklagi pada satu satuan organisasi negara, tetapi ia masih mempunyai kedudukan sebagao PNS

Setiap pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak harus diikuti pemberian pensiun sepanang persyaratan lain tidak terpenuhi seperti usi, masa kerja dll

2.      Pemberhentian atas permintaan sendiri

Pegawai Negeri Sipil yangmeminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun demikian, permintaan tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.

Permintaan berhenti seorang PNS dapat ditolak apabila yang bersangkutan terikat pada ikatan dinas, sedang menjalani wajib militer dll yang serupa dengan itu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebagai contoh bila saat berhenti usia telah mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 20 tahun makakepadanya dibrikan hak pensiun.

Subscribe to receive free email updates: