Pemberitahuan PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun

 Pemberitahuan karena mencapai Batas Usia Pensiun 
Bata usia seorang PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Namun demikian bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjanag sampai usia tertentu.

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, apabila tidak menjabat lagi jabatan tersebut, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS denan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil yang manjabat jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, apabila ia diberhentikan dari jabatannyadan ada rencana dalam waktu singkat mengangkatnya dalam hjabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka menunggu pengangkatannya dalam jabatan baru, PNS yang bersangkutan tidak dibrhentikan sebagai PNS dan dalam waktu 6 (enam) bulan sudah harus ada keputusan pengangkatan dalam jabatan baru tersebut.

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi wajib memebritahukan kepada PNS yang bersangkutan, bahwa ia akan diberhentikan sebagai PNS. Berdasarkan pemeritahuan tersebut, PNS mengajukan permohonan berhenti denan hak pensiun.

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencaoai batas usia pensiun tetapi tidak mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai pereturan perundangan yang berlaku berdasarkan data yang berlaku brdasarkan data yang ada pada instansi yang bersangkutan.

Subscribe to receive free email updates: