PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

1.      PEJABAT PENILAI YANG MERANGKAP MENJADI ATASAN PEJABAT PENILAI 
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pmpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur adalah pejabat penilai dan atasan pejabat penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing. DP-3 yang dibuat oleh pejabat penilai yang merangkap menjadi atasan penilai sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diganggu gugat.

2.      PENILAIAN BAGI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA

Pejabat penilai bagi PNSyang diangkat menjadi pejabat negara adalah pejabat penilai dari instansi semula di mana PNS yang bersangkutan bekerja sebelum diangkat menjadi pejabat negara. Bahan-bahan penilaian diminta dari pimpinan Badan atau Dewan dimana PNS yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.

Khusus bagi PNS yang diangat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibebastugaskan dari jabatan organiknya, bahan-bahan penilaian diberikan oelh Ketua Fraksi yang bersangkutan. Apabila PNS yang bersangkutan menjabat ketua Fraksi maka bahan-bahan penilaian dibuat/diberikan oleh salah seorang anggota Pimpinan Fraksi yang bersangkutan.

3.      PENILAIAN BAGI YANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR

Bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, pejabat penilai dari instansi semula dimana PNS yang bersangkutan bekerja sebelum ia menjalankan tugas belajar. Bahan-bahan penilaian dimintakan dari Pimpinan Perguruan Tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri bahan-bahan penilaian diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

4.      PENILAIAN BAGI PNS YANG DIPERBANTUKAN/DIPEKERJAKAN PADA DAERAH OTONOM ATAU INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA

Pejabat penilai bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Daerah Otonom atau Instansi Pemerintah adalah pejabat penilai dari daerah Otonom atau dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

5.      PENILAIAN BAGI PNS YANG DIPERBANTUKAN/DIPEKERJAKAN PADA BADAN-BADAN LAIN

Pejabat penilai bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Perusahan Milik Negara, Organisasi profesi, Badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau Badan Internasional adalah pejabat peniai dari Instansi semula PNS yang bersangkutan bejerja sebelum diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan, organisasi atau Badan Internasional. Bahan-bahan penilaian diminta dari Pimpinan Perusahaan, organisasi atau Badan yang bersangkutan.

Khusus bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat atau Badan Internasional bahan-bahan penilaian diminta dari Kepala Perwakilan Negara Ri di negara yang bersangkutan.

6.      ATASAN PEJABAT PENILAI YANG TERTINGGI

Apabila atasan pejabat penilai yang tertinggi mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat tentang adanya hal-hal yang tidak wajar mengenai nilai dalam DP-3, ia dapat mengambil tindakan seperlunya untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak wajar itu. Ketentuan tersebut diatas berlaku juga bagi atasan pejabat penilai yang menjabat eselon I, Pimpinan Instasni Vertikal Tingkat Propinsi, Bupati/Walokota termasuk kota administratif di bawah Propinsi danPimpinan Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota.

7.      MUTASI

Apabila seorang PNS pindah dari instansi yang satu ke instansi yang lain, maka catatan penilaian dan DP-3 dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instasni baru, misalnya dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Luar Negeri

Apabila seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam satu instansi, mak hanya buku catatan penilaian saja yang dikirimkab oleh pimpinan unti organisasi yang lama kepada piminan unit organisasi yang baru, sedang Dp-3 tetap disimpan dan dipelihara oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.

8.      PENYIMPANAN DP-3

DP-3 disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. DP-3 disimpan selama 5 (lima) tahun, DP-3 yang lebih dari 5 (lima) tahun tidak dapat digunakan lagi. DP-3 PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

1(satu) rangkap untuk arsip instasni yang bersangkutan ,
1(satu) rangkap dikirim kepada Kepala BKN
DP-3 PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah dibuat 1(satu) rangkap.
DP-3 dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebahai tersebut diatas sesuai dengan ketentuan dari Menteri Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pmpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur yang bersangkutan.

Subscribe to receive free email updates: