Pemerintahan tentang Pertanahan

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat  dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam  rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan  yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah  memberikan  pelayanan  umum kepada  masyarakat. Oleh karena itu, organisasi  pemerintah  sering  pula  disebut  “Pelayanan  masyarakat” (Public Servant).
 
 Konsep dasar mengenai ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan oleh para ahli.  Antara  lain  menurut  Supriyanto  dan  Sugiyanti,  dalam  buku Otonomi  Daerah  ’Capacity building   dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya  untuk  membantu  menyiapkan, menyediakan/mengurus  keperluan orang lain. Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan  kepada  orang  lain  dengan cara-cara  tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan  yang  dilakukan oleh  aparat birokrasi (pemerintah),  dapat dikatakan  sebagai  pelayanan  publik.  Sebab aparatur pemerintah bertanggung  jawab  memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity  building  dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’  (2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat  pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta  dalam  bentuk  barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku.  Sedangkan ’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  penyelenggaraan  pelayanan publik  sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’  yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis. Keberadaan pemerintah adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintah dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun, dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu sendiri. 
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini masih digunakan sebagai landasan hukum dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang mengatakan bahwa pelayanan pertanahan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis, karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang diharapkan diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi secukupnya yang sekiranya akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai dengan salah satu tugas kecamatan yakni melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang administrasi pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas, kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional (BPN).

Subscribe to receive free email updates: