Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat
dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat
berperan penting dalam rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh
karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah
sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan
adalah pelayanan yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas
pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi
pemerintah sering pula disebut “Pelayanan masyarakat” (Public Servant).
Konsep dasar
mengenai ”pelayanan” sudah
banyak dijelaskan oleh para ahli. Antara lain menurut
Supriyanto dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi
Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk membantu
menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu,
dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya
mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan
oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu
yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan
yang dilakukan oleh
aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai
pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung jawab
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan
public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah
’Capacity building dan Penguatan Demokrasi Lokal’ (2003 : 68) adalah segala
bentuk pelayanan sektor
publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD
dan swasta dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan undang-undang berlaku. Sedangkan
’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan
publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian
’pelayanan publik’ yang terdapat
dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil
bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka
ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara
efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks
pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia
berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana
suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai
tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan
oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk untuk menciptakan
ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan
amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk
mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara
demokratis. Keberadaan pemerintah adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat.
Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan
sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada
hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintah
dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah
bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan
pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara
ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain
tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara
bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan
pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun,
dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan
peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju
pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu
sendiri.
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan
Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan Undang-Undang Dasar
1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa “ bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada
ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pada
tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum yang mengatur
tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini masih digunakan sebagai
landasan hukum dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan juga dicantumkan
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang mengatakan bahwa pelayanan pertanahan
merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan
urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan
sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis,
karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan
Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang
diharapkan diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi secukupnya yang
sekiranya akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai dengan
salah satu tugas kecamatan yakni melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat
kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang
administrasi pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada
unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas,
kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional (BPN).