Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil

TUNJANGAN 
Untuk mendukung kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil beserta keluargannya disamping gaji pokok diberikan pula berbagai macam tunjangan yaitu: 

TUNJANGAN KELUARGA 
Tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1997, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempuyai gaji pokok yang tertinggi.
  2. Pegawai Negeri yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok tiap-tiap anak.
  3. Ketentuan kurang dari 21 tahun dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih besekolah.
  4. Tunjangan yang diberikan sebanyak-banyaknya untuk dua orang anak termasuk anak angkat, yaitu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN Pasal 53 menyebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1995 tunjangan anak, tunjanagn beras untuk anak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dibatasi hingga sebanyak-banyaknya dua orang. 
TUNJANGAN JABATAN
Berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan jabatan tertentu adalah jabatan-jabatan structural (seperti Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Biro, Kepala Bagian dan sebagainya) dan jabatan fungsional (seperti Widyaiswara, Penyuluh Pertanian, Guru, Dosen, Peneliti dan sebagainya)

Macam-macam jabatan serta tunjangan diatur denga Keputusan Presiden

Tunjangan jabatan structural diberikan menurut tingkatan eselon yang dijabat dari pejabat yang bersangkutan. Besarnya tunjangan jabatan fungsional adalah berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan fungsional tersebut dan diatur dengan Keputusan Presiden. 

TUNJANGAN PANGAN 
Tunjangan pangan diberikan kepada istri/suami dananak berupa beras sebanyak 10 kg perjiwa/bulan

Tunjangan pangan dapat diberikan berupa beras atau dibayar dengan uang yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

TUNJANGAN LAIN-LAIN 

Selain tunjangan yang ditentukan seperti tersebut di atas, apabila ada alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjanagn penyesuaian indek harga, tunjangan karena resiko pekerjaan

Subscribe to receive free email updates: