Penyampaian Hukuman Disiplin

Penyampaian Hukuman Disiplin 

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka dikirimkan panggilan yang kedua. Apabila panggilan kedua tersebut tidak dipenuhi maka yang bersangkutan dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.

Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakuakn sendiri oleh pejabat yang berwenang. Namun bila tempat antara PNS yang dijatuhi hukuman dengan pejabat yang berwenang berjauhan, maka pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan hukuman tersebut. Khusus untuk hukuman disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, disampaikan kepada PNS yang bersangkutan oleh pimpinan instansi induknya.

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin yang tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin.

 Keberatan
a.       Yang tidak dapat diajukan keberatan
1)      Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden
2)      Hukuman disiplin ringan yang dijatuhkan pejabat yang berwenang
3)      Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, terhadap jenis hukuman disiplin:
§  Penundaan kenaikan gaji berkala
§  Penurunan gaji
§  Penundaan Kenaikan pangkat
§  Penurunan Pangkat

b.      Yang diajukan keberatan
PNS yang dujatuhi salah satu hukuman disiplin selain yang tersebut di atas (a), dapat mengajukan jeberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarki. Keberatan tersebut duajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan yang diajukan melebihi waktu 14 (empat belas) hari dianggap kadaluwarsa dan tidak bisa dipertimbangkan.

c.       Yang dapat diajukan keberatan kepada BAPEK
PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman dusiplin Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dapat mengajukan keberatan ke APEK

Keberatan tersebut dilakuakn secara hirarki dan tidak melebihi waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan hukuman Keberatan yang diajukan setelah 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan hukuman dianggap kadaluwarsa dan tidak dapat dipertimbangkan

Subscribe to receive free email updates: