Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kesejahteraan Pns
Dalam organisasi Negara, peranan dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat strategis. PNS merupakan unsure Aparatur Negara, Abdi Negara danAbdi Masyarakat, serta sebagai pelaksana pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pemnangunan dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara tergantung dari kesempurnaan PNS.

Dengan kedudukan yang penting dan strategis tersebut, maka PNS perlu diberikan kesejahteraan yang memadahi, agar mereka dapat berkonsenjtrasi secara penuh kepada tugasnya. Untuk itulah Pemerintan telah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS tersebut. Hal ini dapat dilihat dari Undang-undang 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1974.

Pasal 32 UU. 43 tahun 1999
(1)   Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, sidelenggarakan usaha kesejahteraan PNS
(2)   Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melputi program pension dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri PNS
(3)   Untuk…..dst sampai ayat (6)

Tujuan pemberian kesejahteraan yang memadahi bagi PNS adalah untuk memotivasi dan mendorong PNS dan anggota keluarganya, tabungan perumahan dan program pensiun serta tabungan hari tua.

Subscribe to receive free email updates: