Bentuk Pelayanan Publik
Kewajiban
Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga
negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi
kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga
negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan
publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis
pelayanan, yaitu :
Pertama Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,
misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau
penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara
lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte
Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor,
Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.
Kedua Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
Ketiga Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan,
pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola,
yaitu:
Pertama : Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola
pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai
dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
Kedua : Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan
masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah
berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang
bersangkutan.
Ketiga : Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini
dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai
kewenangan masing-masing.
Keempat : Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan
masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku
koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan
bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
Kelima
: Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian
layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan
dan kapasitas pelanggan.