Perubahan Organisasi Pelayanan Kesehatan

Perubahan Organisasi Pelayanan Kesehatan - Seperti telah diuraikan di atas, bahwa organisasi pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan salah satu jenis organisasi yang sangat dirasakan oleh masyarakat umum. Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas.

Salah satu prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis sesuai dengan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan perubahan dari luar organisasi. Salah satu pendorong terjadinya perubahan yang mendasar dalam semua organisasi di Indonesia adalah terjadinya reformasi nasional pada tahun 1998 yang lalu.

Mengapa reformasi tersebut mempengaruhi semua dimensi kehidupan ?
Sebagaimana yang disampaikan oleh Poeng P. Poerwanto dalam bukunya ‘Reformation : The Renewal of Thinking Pattern” bahwa :

Reformasi adalah suatu perubahan atau restrukturisasi terhadap konsep, strategi atau kebijakan yang berkaitan dengan berbagai dimensi dari kehidupan bangsa dan negara, yang mengacu kepada tata nilai, norma, budaya, falsafah dan paradigma yang mempertimbangkan ancaman dan peluang maupun perkembangan zaman yang harus dihadapi oleh bangsa’

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ciri reformasi adalah :
  • Terjadinya perubahan konsep, strategi dan kebijakan,
  • Perubahan yang terjadi didasarkan pada tata nilai, norma, budaya dan falsafah kehidupan masyarakat,
  • Munculnya paradigma baru sebagai upaya mengantisipasi berbagai ancaman, dengan memanfaatkan peluang yang ada.
Perubahan yang mendasar dalam sektor kesehatan, yaitu terjadinya perubahan paradigma pembangunan kesehatan menjadi ‘Paradigma Sehat’. Dengan paradigma baru ini, mendorong terjadinya perubahan konsep yang sangat mendasar dalam pembangunan kesehatan, antara lain :

  • Pembangunan kesehatan yang semula lebih menekankan pada upaya kuratif dan rehabilitatif, menjadi lebih fokus pada upaya preventif dan kuratif tanpa mengabaikan kuratif-rehabilitatif,
  • Pelaksanaan upaya kesehatan yang semula lebih bersifat terpilah-pilah (fragmente ) berubah menjadi kegiatan yang terpadu (integrated),
  • Sumber pembiayaan kesehatan yang semula lebih banyak dari pemerintah, berubah menjadi pembiayaan kesehatan lebih banyak dari masyarakat
  • Pergeseran pola pembayaran dalam pelayanan kesehatan yang semula fee for service menjadi pembayaran secara pra-upaya,
  • Pergeseran pemahaman tentang kesehatan dari pandangan kosumtif menjadi investasi,
  • Upaya kesehatan yang semula lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, akan bergeser lebih banyak dilakukan oleh masyarakat sebagai “mitra” pemerintah (partnership),
  • Pembangunan kesehatan yang semula bersifat terpusat (centralization), menjadi otonomi daerah (decentralization ),
  • Pergeseran proses perencanaan dari top down menjadi bottom up seiring dengan era desentralisasi.
Untuk itu, agar organisasi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit dan puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal, perlu melakukan perubahan atau reformasi. Soedarmono Soejitno (2001) mengemukakan bahwa terdapat lima hal penting yang perlu diantisipasi dalam melakukan perubahan, yaitu :

1) Masa depan akan sangat berbeda dengan masa kini
2) Perlu adanya visi yang dapat memberikan pedoman bagi segala upaya di masa depan
3) Perlu perubahan tata nilai yang akan dianut oleh organisasi di masa depan
4) Perlu strategi yang konkret untuk mewujudkan perubahan
5) Perlu bentuk dan struktur baru organisasi di masa depan

1) Masa depan yang sangat berbeda.

Organisasi yang memiliki kreatifitas yang tinggi dan muncul dari dalam organisasi itu sendiri (orisinil), peka terhadap kecenderungan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan dengan visi yang jelas, akan menjadi pemenang dalam kompetisi. Dalam hal ini organisasi menempatkan manusia sebagai asset dan investasi paling penting dan berharga.

2) Perlu adanya visi.

Satu-satunya cara bagi organisasi untuk memperoleh keunggulan di masa depan adalah melalui dorongan untuk melakukan inovasi dan peningkatan. Dorongan tersebut merupakan visi yang akan memberi arah bagi organisasi.

3) Perubahan tata nilai.

Untuk meningkatkan mutu organisasi bukan hanya bertumpu pada; peningkatan teknologi, struktur, sistem dan proses, melainkan lebih memfokuskan kepada pengembangan nilai, yaitu; keadilan, kejujuran, integritas dan saling percaya. Organisasi yang berorientasi nilai-nilai tersebut pada saat sulit akan termotivasi untuk berkonsolidasi secara saling mendukung (synergists) bukan menjadi terpecah belah.

4) Strategi yang konkrit.

Strategi merupakan upaya untuk mewujudkan visi menjadi kenyataan. Dalam menentukan strategi secara konkrit, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan :

a. Apa yang harus kita kerjakan sekarang ?
b. Kemampuan baru apa yang harus kita kembangkan ?
c. Kelompok pelanggan baru mana yang harus mulai dipahami kebutuhannya ?
d. Jalur distribusi atau jaringan kerja baru mana yang harus mulai digarap ?

5) Bentuk dan struktur baru organisasi.

Dalam lingkungan yang terus menerus berubah, struktur organisasi tidak bisa bersifat kaku, tetapi harus mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan perubahan, baik karena dinamika dalam organisasi sendiri maupun karena dorongan di luar organisasi. Ada dua hal penting dalam menentukan bentuk dan struktur baru organisasi, yaitu :

a. Peranan pimpinan, manajer dan pegawai.


Salah satu hal penting kaitannya dengan peranan ini adalah, kriteria dalam menentukan prestasi seseorang pegawai didasarkan pada; (1) orientasi kepada inovasi, (2) orientasi kepada kelompok kerja, (3) fokus kepada pelanggan, (4) orientasi kepada kemampuan nyata yang dimiliki dan peningkatan ketrampilan yang menunjang tugas/pekerjaan

b. Pola hirarkhi dalam organisasi.

Meliputi ; (1) luasnya wawasan, dengan luasnya wawasan seseorang akan memberikan kemampuan untuk melihat kemungkinan dampak yang lebih jauh dari suatu keputusan yang diambil. (2) cakrawala waktu, artinya kemampuan seseorang yang menduduki jabatan atau tugas/pekerjaan mampu melihat seberapa jauh ke masa depan. Dalam hal ini, seorang pegawai, misalnya perawat dan bidan yang ada di rumah sakit/puskesmas yang sehari hari berhadapan dengan pasen (pelanggan) harus mampu melihat dalam jangka waktu beberapa jam s/d beberapa hari untuk dapat memuaskan pasen (pelanggan). Seorang Kepala Ruangan/Kasi Perawatan maupun seorang Kepala Puskesmas bertanggung jawab terhadap proses yang membantu perawat dan bidan dalam memuaskan pasen tersebut, sedangkan Direktur RS atau Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota harus mampu melihat kedepan dalam jangka waktu 3 –10 tahun untuk membenahi fungsi-fungsi organisasi, efektivitas organisasi, melihat dampak organisasi terhadap masyarakat luas, dan merumuskan pokok-pokok kebijakan yang mendukungnya.

Semakin jelas bahwa rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi pelayanan kesehatan, apabila ingin tetap mampu menjalankan fungsinya secara optimal perlu melakukan perubahan dalam organisasi tersebut, terutama perubahan tata nilai yang dapat menciptakan suasana organisasi yang kondusif, memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pedoman dalam kegiatan ke masa depan, menetapkan strategi yang konkrit, dan juga perubahan strukur yang mendukung tujuan dan visi organisasi.

Subscribe to receive free email updates: