Sumber Pendanaan Usaha

Sumber Pendanaan Usaha - Salah satu komponen yang mendukung pembangunan nasional adalah tersedianya Lembaga Intermediasi yang mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Lembaga intermediasi yang ada dibedakan dalam 3 kategori yakni : 

a. Berbentuk Bank tunduk pada Undang-Undang Pokok Perbankan 
b. Berbentuk Koperasi Simpan Pinjam tunduk pada Undang-Undang Koperasi 
c. Lembaga Keuangan Mikro lainnya yang belum diatur undang-undang 

Lembaga keuangan mikro yang membantu mengembangkan iklim wirausaha di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-31/MK/2000 tanggal 5 Mei 2000 tentang Pelaksanaan Program PUKK. Dalam hal ini Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan No.316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang menggantikan Surat Keputusan Menteri BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No. Kep.216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999. 

Sumber pendanaan dari Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) berasal dari penyisihan laba BUMN termasuk saldo dana Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) tahun-tahun sebelumnya yang merupakan sumber pendanaan utama dalam merealisir terwujudnya pemerataan kehidupan perekonomian masyarakat melalui kemitraan dengan para pengusaha kecil dan koperasi serta lingkungan masyarakat sekitarnya. 

Pelaksanaan Program Pembinaan Usaha Kecil, Koperasi (PUKK) dan Bina Lingkungan dilaksanakan di dalam lingkup masyarakat yang bertujuan untuk mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi rakyat, melalui pemerataan di sektor ekonomi dimana anggota masyarakat golongan pengusaha kecil dan koperasi diberi kesempatan untuk melakukan perluasan usahanya, berdasarkan bantuan pinjaman untuk modal kerja / pinjaman lunak yang berasal dari penyisihan laba BUMN. Realisasi dana PUKK efektif terealisasikan secara optimal pada tahun 2002. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi perekonomian Nasional yang masih belum membaik sebagai akibat krisis. 

Contoh yang akan diangkat dalam modul ini adalah Program Pembinaan Usaha Kecil, Koperasi (PUKK) dan Bina Lingkungan pada BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi Sipil Jalan Tol, Jembatan, Gedung dan Bangunan Industri, PT.X (Persero), dimana berdasarkan Penetapan Alokasi Dana BUMN Pembina dan Koordinator BUMN Pembina di propinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Kebijaksanaan yang ditempuh adalah sebagai berikut : 

1. Pemanfaatan dana yang berhasil diserap dari pengembalian dana pinjaman Mitra Binaan mulai tahun 1992 s/d tahun 2002 dengan menyalurkan kepada Usaha Kecil dan Koperasi yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat PT.X (Persero) merugi. 

2. Usaha Kecil dan Koperasi yang telah berhasil menyelesaikan kewajiban pinjamannya sesuai kontrak pada tahun-tahun yang lalu, diberi bantuan dengan bantuan pinjaman modal kerja yang baru mengingat telah menunjukkan kesungguhan usaha dan berkembang usahanya dengan baik. 

3. Unit khusus Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) dan Bina Lingkungan PT.X (Persero) sementara berdasarkan pengarahan Direksi, PT.X (Persero) harus mandiri dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman, pemenuhan biaya operasional, gaji pegawai, overhead kantor dari sumber dana intern sendiri, mengingat PT.X (Persero) menghadapi kesulitan cash flow. 

Kebijaksanaan PUKK PT.X (Persero) dimaksud menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PUKK dan Bina Lingkungan tahun 2003. 

Subscribe to receive free email updates: