Putusan Pengadilan dan Upaya Hukumnya

Putusan Pengadilan dan Upaya Hukumnya - Dalam Pasal 1 butir 11 KUHP, ditegaskan adanya 3 (tiga) jenis putusan hakim dalam perkara pidana, yaitu: 

a. Penjatuhan pidana; 
b. Putusan bebas; 
c. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Setelah hakim megucapkan putusannya, maka terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi atau permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurt cara yang diatur dalam undang-undang. 

Jika hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah, maka Hakim mengambil putusan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara atau kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP. 

Jika hakim berpendapat bahwa dakwaan yang dilakukan penuntut umum kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan hakim tidak mendapat keyakinan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim akan menjatuhkan putusan bebas. 

Jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dalam sidang pengadilan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, hakim akan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan permintaan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Subscribe to receive free email updates: