Tugas dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak 

Tugas umum yang harus diemban oleh hukum pajak adalah: 
1. Menelaah keadaan masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak; 
2. Merumuskannya kedalam peraturan-peraturan hukum; 
3. Menafsirkan peraturan-peraturan hukum tersebut; 
4. Mengatur ketentuan-ketentuan pidana; 
5. Mengatur ketentuan-ketentuan administrasi; 
6. Mengatur ketentuan peradilan administrasi dan peradilan pajak. 

Tugas Khusus hukum pajak adalah sebagai alat kebijaksanaan untuk menentukan politik perekonomian ataupun tugas di luar kepentingan keuangan negara. 

Fungsi Hukum Pajak 

Fungsi hukum pajak berkaitan erat dengan fungsi dari negara. Beberapa fungsi dari negara seperti: 

a. Mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat 

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

b. Melaksanakan ketertiban 

Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yag kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

c. Pertahanan dan keamanan 

Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. 

d. Menegakkan keadilan 

Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warga meminta keadilan di segala bidang. 

Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, negara membutuhkan biaya yang besar jumlahnya dan sifatnya rutin. Biaya tersebut harus ditanggung oleh setiap warganya yang dinilai mampu memberikan sumbangsih yang kemudian dikenal sebagai pajak. Sumbangsih dari warga negara tersebut harus dibuat aturan yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga dibuatlah hukum pajak yang berfungsi mengatur perpindahan harta dari masyarakat (wajib pajak) kepada publik (dengan melalui kas negara) tersebut berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dari pelaksana hukum. 

Melalui fungsi dari hukum pajak, maka diharapkan fungsi budgetair (mengisi kas negara untuk kemudian digunakan membiayai pengeluaran negara/melaksanakan pembangunan) dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. 

Dalam pembentukan hukum pajak harus nampak pula fungsi regulerent (mengatur) sehingga pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak seperti menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar dengan pemberian berbagai keringanan pajak.

Subscribe to receive free email updates: