Sifat Utang Pajak (Wajib Pajak)

Sifat Utang Pajak (Wajib Pajak) - Dalam penagihan pajak, objek yang ditagih berbeda dengan pelaksanaan perpajakan pada umumnya. Objek yang ditagih bukan lagi Wajib Pajak, akan tetapi Penanggung Pajak, dan pengertian utang pajak adalah utang pajak yang terdapat dalan surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak. 

Adapun sifat-sifat utang pajak adalah : 

1. Dapat dipaksakan 
Seperti sifat pajak pada umumnya, utang pajak juga bersifat memaksa. Apabila penanggung pajak belum juga melunasi pajak yang dibebankan pada waktu yang telah ditentukan, penagihan dapat dilakukan dengan cara paksa melalui Surat Paksa (SP), Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta Penanggung Pajak berdasarkan UU PPSP No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000. 

2. Dapat menunjuk orang lain untuk ikut membayarnya 
Utang pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak dapat dialihkan, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (3) UU KUP No. 28 Tahun 2007., yaitu: 
  1. Badan oleh pengurus, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; 
  2. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; 
  3. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; 
  4. Badan dalam likuidasi oleh likuidator; 
  5. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau 
  6. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya; 
  7. Orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Wajib Pajak dan pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas lazim disebut Penanggung Pajak. 

3. Dapat ditagih seketika 
Pajak yang terutang dapat dilakukan penagihan secara seketika dan sekaligus. Pengertian seketika adalah dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo pembayaran utang pajak yang telah ditentukan. Pengertian sekaligus adalah bahwa penagihan dapat dilakukan terhadap semua jenis utang pajak. 

4. Mempunyai hak mendahului terhadap utang yang lain atau lebih utama pelunasannya daripada utang yang lain 

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Kedudukan Negara sebagai kreditur preferen mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pelunasan utang pajak diprioritaskan daripada utang Penanggung Pajak kepada pihak-pihak lain. Hak mendahulu atas utang pajak meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. 

5. Dapat dilakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak 

Salah satu upaya penagihan utang pajak adalah dengan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara (selama-lamanya 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan lagi) terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan tertentu sesuai undang-undang yang berlaku. Penyanderaan adalah pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak di tempat tertentu (tempat penyanderaan). 

Untuk menghindari kesewenang-wenangan fiskus dalam pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan, diberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain : 
  1. Syarat kuantitatif, yaitu apabila Penanggung Pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00. 
  2. Syarat kualitatif, yaitu diragukannya itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajaknya.

Subscribe to receive free email updates: